JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP F SP TSK KSPSI) mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (8/9/2026).
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Melalui surat tersebut, DPP KSPSI menginstruksikan seluruh federasi anggota serta jajaran DPD KSPSI di Indonesia untuk melaksanakan aksi pengawalan terhadap proses pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, apel siaga akan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah pada kamis, 10 September 2026 Pukul 09.00 WIB hingga selesai, tempat lokasi Gedung DPRD, kantor pemerintahan daerah, atau lokasi strategis yang telah disepakati bersama aliansi buruh di masing-masing daerah.
Ketua Umum PP F SP TSK KSPSI, Dr. Uben Yunara, S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum Tata Wasta, S.E., M.M., mengimbau seluruh jajaran PD, PC, PUK, pengurus, serta anggota F SP TSK KSPSI di seluruh Indonesia segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
Seluruh jajaran organisasi diminta melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan DPD KSPSI, federasi anggota, serta aliansi buruh di wilayah masing-masing.
Kehadiran anggota dalam apel siaga dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal aspirasi pekerja agar benar-benar diperhatikan dalam proses pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR RI. Rancangan tersebut juga telah menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas inisiatif DPR RI.
Namun, berdasarkan kajian organisasi buruh, substansi rancangan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang selama ini dihadapi pekerja.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, pemagangan, kenaikan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pensiun, jaminan sosial, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu, organisasi buruh turut menyoroti perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan, dampak otomatisasi, transisi menuju industri hijau, hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, hingga lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Minimnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya program peningkatan keterampilan pekerja juga didorong agar mendapatkan pengaturan yang lebih tegas dalam undang-undang baru.
DPP KSPSI menegaskan bahwa perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja Indonesia sangat bergantung pada keberpihakan undang-undang yang sedang disusun.
Undang-undang baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pekerja, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan investasi dan dunia usaha.
Sebagai bentuk kontrol terhadap proses legislasi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menyerukan seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh anggotanya untuk bergerak secara serentak di berbagai daerah.
Aksi tersebut menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, demokratis, serta mengakomodasi aspirasi kaum buruh.
Apel siaga pada 10 September 2026 diharapkan menjadi pesan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa kaum buruh akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Surat instruksi DPP KSPSI tersebut ditandatangani Ketua Harian DPP KSPSI Prof. Mahias Ambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.
Melalui tindak lanjut tersebut, PP F SP TSK KSPSI menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota di Indonesia agar tetap solid, tertib, serta berada dalam satu barisan perjuangan.
“Hadirkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan, melindungi kebebasan berserikat, dan menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.”
(Red/SUARAGEMPUR.COM)
Tag:
#KSPSI#FSPTSK#PelindunganKetenagakerjaan#RUUKetenagakerjaan#BuruhIndonesia #SerikatPekerja #ApelSiaga #AksiBuruh #DPRRI#Ketenagakerjaan #PerlindunganBuruh #HakPekerja#Jakarta #Suaragempur





