SUARAGEMPUR.COM | BANTEN — Ketua DPD KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, S.H., M.M., M.H., C.T.A., menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) dengan menyerukan seluruh anggota KSPSI di Provinsi Banten untuk menggelar apel siaga secara serentak.
Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh federasi anggota DPD KSPSI (MJH), DPC KSPSI kabupaten/kota, serta jajaran organisasi dan serikat pekerja anggota KSPSI di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Apel siaga akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Lokasi: Gedung DPRD atau kantor pemerintahan kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk apel bersama, aksi penyampaian pendapat, ataupun audiensi dengan DPRD dan pemerintah daerah setempat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan organisasi di setiap kabupaten/kota.
Dedi Sudarajat menegaskan bahwa konsolidasi serentak ini merupakan bentuk kepatuhan organisasi sekaligus dukungan jajaran KSPSI di Provinsi Banten terhadap langkah DPP KSPSI dalam mengawal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Seluruh jajaran organisasi diminta membangun koordinasi, menjaga kekompakan, serta menyampaikan aspirasi buruh secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
“Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dengan batas waktu 31 Oktober 2026.”
Menurut Dedi, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja, bukan justru mempertahankan ketentuan yang merugikan kaum buruh.
DPD KSPSI (MJH) Provinsi Banten menyerukan seluruh jajaran DPC, federasi, SPA, PUK, pengurus, dan anggota agar berpartisipasi dalam agenda tersebut serta berkoordinasi dengan pimpinan organisasi di wilayah masing-masing.
Apel siaga serentak juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan gerakan buruh di Provinsi Banten dalam memperjuangkan kepastian kerja, pengupahan yang layak, jaminan sosial, kebebasan berserikat, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Dedi mengingatkan seluruh peserta agar tetap menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak mudah terprovokasi selama kegiatan berlangsung.
“Buruh harus bersatu dan bergerak bersama dalam mengawal lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang adil dan berpihak kepada pekerja. Bangkit bersama, dobrak rintangan,” demikian seruan DPD KSPSI (MJH) Provinsi Banten.
Red : SUARAGEMPUR.COM





