Dugaan Ketidakberesan Dokumen K3 PT PAS Disorot, Pekerja Mengaku Belum Pernah Ikut Pelatihan

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM Dugaan ketidakberesan dalam penerbitan kartu lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh PT Proksindo Aman Sejahtera (PAS) menjadi sorotan dan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang, Rabu (23/9/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pekerja PT PAS berinisial J mengaku belum pernah mengikuti pelatihan K3, namun telah menerima kartu lisensi K3 yang digunakan untuk menunjang pekerjaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PAS merupakan perusahaan yang mempekerjakan pekerja proyek di kawasan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan tersebut, pekerja proyek diwajibkan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan serta standar yang berlaku di lingkungan kerja.

Keterangan pekerja berinisial J tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan, jenis dokumen, dasar pemberian, serta keabsahan kartu lisensi K3 yang diterimanya.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya penerbitan dokumen K3 yang tidak melalui prosedur atau persyaratan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan aspek kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Terlebih, pekerja proyek dapat menghadapi berbagai potensi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, pemenuhan kompetensi dan persyaratan K3 tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan pekerja.

Namun demikian, keterangan pekerja berinisial J saat ini masih merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Sejumlah hal masih perlu diverifikasi, di antaranya keaslian kartu yang diterima, jenis lisensi atau dokumen K3 yang dimaksud, lembaga yang menerbitkannya, tanggal serta mekanisme penerbitan, termasuk riwayat pelatihan dan persyaratan yang telah dipenuhi oleh pekerja bersangkutan.

Munculnya informasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Pertama, manajemen PT PAS diharapkan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penerbitan kartu atau dokumen K3 kepada pekerjanya, termasuk memastikan apakah pekerja berinisial J telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kedua, manajemen PT Nikomas Gemilang diharapkan melakukan verifikasi terhadap dokumen K3 para pekerja proyek yang ditempatkan perusahaan vendor di lingkungan kawasan tersebut.

Ketiga, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pekerja, serta penelusuran terhadap pihak atau lembaga yang menerbitkan dokumen K3 tersebut.

Keempat, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun pada 23 September 2026, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai dugaan penerbitan kartu lisensi K3 tanpa pelatihan tersebut. Keabsahan kartu, prosedur penerbitan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

SUARAGEMPUR.COM juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Proksindo Aman Sejahtera, PT Nikomas Gemilang, maupun pihak atau lembaga penerbit dokumen K3 terkait informasi yang diberitakan.

Keselamatan pekerja bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Setiap persyaratan K3 perlu dipastikan keabsahan, proses penerbitan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku agar benar-benar memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Redaksi

  • Related Posts

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Perselisihan hubungan industrial antara Cecep Yosis Andreas dengan PT Nuansa Hijau Lestari (NHL) atau Springhill Grup terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali memasuki tahap mediasi di…

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memberikan motivasi kepada peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Angkatan ke-28 yang berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Ketidakberesan Dokumen K3 PT PAS Disorot, Pekerja Mengaku Belum Pernah Ikut Pelatihan

    Dugaan Ketidakberesan Dokumen K3 PT PAS Disorot, Pekerja Mengaku Belum Pernah Ikut Pelatihan

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    Mediasi Perselisihan PHK Cecep Yosis Andreas dengan PT NHL di Disnaker Tangerang Belum Temui Kesepakatan

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    NO COPY