LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tengah melakukan pengusutan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi Peranakan Ongole (PO) senilai Rp740 juta dan sapi betina senilai Rp1,7055 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/9/2026).
Informasi yang dihimpun media dari bidang Pidsus Kejari Lampung Timur pada Kamis (24/9/2026), menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek pengadaan tersebut.
Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, serta sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan sapi.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari unsur pemerintah daerah, tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga disebut telah turun langsung ke tiga lokasi atau alamat domisili kelompok tani penerima sapi.
Peninjauan tersebut dilakukan dari total 11 lokasi atau alamat domisili kelompok tani penerima bantuan sapi yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sapi hasil pengadaan, termasuk keberadaan dan pemanfaatannya oleh kelompok tani penerima.
Dalam agenda pengusutan selanjutnya, tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga dijadwalkan meminta keterangan dari perusahaan pelaksana proyek serta para kelompok tani yang menerima sapi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan maupun status penanganan dugaan perkara tersebut.
Pengusutan tersebut sebelumnya berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sekitar 27 Februari 2025.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., sebelumnya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026), Seno Aji mengatakan dirinya telah memenuhi undangan Kejari Lampung Timur untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan DPP KAMPUD.
“Kita memenuhi undangan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026, guna memberikan keterangan seputar laporan atas dugaan Tipikor proyek pengadaan sapi PO dan betina tahun anggaran 2023,” ujar Seno Aji.
Menurutnya, proses pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mengecek langsung keberadaan sapi yang disebut tersebar pada 11 kelompok tani di Lampung Timur.
“Pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan ini, tentunya kita mendukung tim Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk mensurvei langsung keberadaan sapi-sapi tersebut yang tersebar pada 11 kelompok tani se-Lampung Timur dengan jumlah 140 ekor sapi, baik mengecek dari spesifikasi, jumlah dan pemanfaatan sapi tersebut, apakah sesuai peruntukannya dan ketentuan?” katanya.
Seno juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengguna anggaran, PPK, serta pihak perusahaan pelaksana.
Ia menyebut perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tersebut adalah CV Sukadana Indah.
Menurut Seno, aspek pembentukan harga satuan dalam proses pengadaan melalui e-katalog juga perlu ditelusuri.
“Dalam metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, tentunya penunjukan perusahaan pelaksana ini menjadi kewenangan PPK untuk memilihnya. Kendati demikian, yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana,” ujar Seno.
Ia menduga pembentukan harga satuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan harga pasar dan dokumen pendukung pengadaan.
Seno juga menyoroti fakta bahwa dua paket pengadaan sapi tersebut disebut dilaksanakan oleh perusahaan yang sama.
“Dicurigai harga satuan dibentuk tidak berdasarkan hasil survei secara resmi, sehingga disinyalir tidak terdapat harga satuan pembanding yang sesuai pasaran umum. Atas dasar ini diduga telah terjadi praktik mark-up harga dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina,” katanya.
“Apalagi kedua paket proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan yang sama yaitu CV Sukadana Indah,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah terhadap laporan dugaan Tipikor tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Sementara itu, proses penanganan laporan tersebut juga sebelumnya telah mendapat tindak lanjut dari Kejati Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., disebut telah melimpahkan penanganan laporan DPP KAMPUD kepada Kejari Lampung Timur.
Pelimpahan tersebut dilakukan melalui surat Nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tersebut masih dalam tahap telaah oleh bidang Pidsus Kejati Lampung.
Kini, dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan peninjauan langsung ke lokasi kelompok tani penerima, perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lampung Timur mengenai apakah pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut telah menemukan indikasi tindak pidana, maupun mengenai status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Redaksi






