TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyatakan akan menaati dan menjalankan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI terkait sikap organisasi terhadap Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rustam menyikapi Surat DPP KSPSI Nomor 189/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 19 September 2026, perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada pimpinan konfederasi dan federasi serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno ke-24 DPP KSPSI pada 18 September 2026, KSPSI memutuskan tidak lagi terlibat dalam kegiatan KBPBI. DPP KSPSI selanjutnya akan memfokuskan organisasi pada pelaksanaan Kongres KSPSI XI yang dijadwalkan pada Januari 2027.
Rustam menegaskan bahwa sebagai struktur organisasi di tingkat kabupaten, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang berada dalam garis kebijakan organisasi dan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan pimpinan pusat.
> “Sebagai Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, tentunya kami harus taat dan patuh terhadap keputusan serta instruksi DPP KSPSI. Apa yang telah menjadi keputusan organisasi di tingkat pusat akan kami hormati dan laksanakan di tingkat Kabupaten Tangerang,” kata Rustam Effendi.
Menurut Rustam, keputusan tersebut juga akan menjadi pedoman bagi jajaran organisasi di Kabupaten Tangerang dalam menentukan langkah dan kegiatan organisasi ke depan.
“Soliditas dan kepatuhan terhadap keputusan organisasi harus tetap dijaga. Kami akan tetap fokus memperjuangkan kepentingan dan hak-hak pekerja, khususnya di Kabupaten Tangerang, sesuai garis perjuangan dan arahan DPP KSPSI,” ujarnya.
Terkait pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, surat DPP KSPSI juga menyebutkan bahwa organisasi akan tetap mengawal proses pembentukannya. DPP menyatakan berharap undang-undang tersebut nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Rustam mengatakan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang juga akan mengikuti perkembangan pembahasan regulasi ketenagakerjaan tersebut dan menyesuaikan langkah organisasi dengan kebijakan DPP.
“Perjuangan untuk kepentingan pekerja tetap berjalan. Namun, dalam organisasi tentu ada mekanisme dan garis komando yang harus dihormati. DPC Kabupaten Tangerang akan tetap satu komando dengan DPP KSPSI,” tegas Rustam.
Surat DPP KSPSI tersebut ditandatangani Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.
Redaksi






