MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Penanganan perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di Polrestabes Medan menjadi sorotan pelapor, Hj. Fadlina Raya Lubis. Ia mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, meskipun berkas tersebut disebut telah diajukan penyidik pembantu beberapa kali, Minggu (11/10/2026).
Atas kondisi tersebut, Fadlina meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian dan mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai ketidakjelasan proses administrasi pemanggilan tersangka perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pelapor.
Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Menurut keterangan Fadlina, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Fahril dikabarkan beralasan sakit, sedangkan Khairul disebut tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.
Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Akan tetapi, Fadlina mengungkapkan bahwa surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.
Persoalan itu, menurut Fadlina, berlanjut ketika penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas surat panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026. Ia menyebut kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga keluhan itu disampaikan.
Fadlina mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Ia juga menyatakan telah beberapa kali berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta klarifikasi, tetapi menurut pengakuannya, ia mendapat informasi bahwa pejabat yang bersangkutan tidak berada di ruangannya.
“Sebagai pelapor, saya berharap perkara ini ditangani secara jelas dan profesional. Kami hanya meminta kepastian hukum dan penjelasan mengenai kendala yang terjadi,” demikian inti keberatan yang disampaikan Fadlina.
Ia juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi pemanggilan kedua tersangka. Selain itu, ia berharap Kapolda Sumatera Utara turut memastikan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Fadlina menilai penanganan laporan masyarakat semestinya tidak menimbulkan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Ia mengaitkan tuntutannya dengan semangat pelayanan kepolisian yang dekat dengan masyarakat serta pentingnya menghindari anggapan bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral.
Ia juga meminta perhatian terhadap peran Panit Hardabangtah, Ipda Toni, S.H., yang disebutnya berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan adanya kendala atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak tetap memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Fadlina menyatakan berencana menggelar aksi bersama sejumlah kaum ibu di depan Mapolrestabes Medan dalam pekan ini. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk protes atas ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara yang dilaporkannya.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Harapannya, proses penyidikan dapat berlanjut sesuai prosedur hingga tahap penuntutan dan persidangan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Menurut Fadlina, laporan tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan. Setelah mengaku menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara itu ditangani hingga memasuki tahap penyidikan dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum ditandatanganinya surat panggilan sebagaimana disampaikan pelapor masih perlu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan pihak terkait. Klarifikasi dari kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kendala administrasi, tahapan penyidikan, serta tindak lanjut perkara tersebut.
(Tim SUARAGEMPUR.COM)





