KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Xinhong Indonesia atau yang dikenal sebagai Xinhong 2, berlokasi di Jalan Raya Serang KM 21,5, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/10/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah tim DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang melakukan survei lapangan pada 12 September 2026 dengan mewawancarai sejumlah pekerja yang hendak memasuki area perusahaan. Dari hasil survei tersebut, tim memperoleh informasi mengenai besaran upah harian dan pola jam kerja yang dinilai perlu mendapat perhatian serta verifikasi dari instansi ketenagakerjaan terkait.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun timnya, sejumlah pekerja disebut menerima upah sebesar Rp110.000 per hari dengan sistem kerja dua shift.
Adapun shift siang disebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB, sedangkan shift malam dimulai pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB. Dengan demikian, masing-masing shift memiliki rentang waktu selama 12 jam.
Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai waktu kerja efektif, durasi istirahat, pola hari kerja, serta ada atau tidaknya pembayaran upah lembur secara terpisah. Hal ini penting untuk memastikan apakah penerapan sistem kerja dan pengupahan di perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menilai bahwa aspek pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat, dan pembayaran lembur merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak pekerja. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah melalui instansi ketenagakerjaan berwenang untuk menindaklanjuti informasi hasil survei dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Selain meminta pengawasan pemerintah, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga mendorong perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen produk PT Xinhong Indonesia untuk mengevaluasi kerja sama bisnisnya dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
PT Xinhong Indonesia diketahui bergerak di bidang manufaktur komponen alas kaki, termasuk produksi sol sepatu (outsole) serta lem atau perekat khusus untuk industri sepatu. Menurut DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, pengawasan dan evaluasi diperlukan guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil serta memastikan kegiatan produksi tetap memperhatikan hak-hak pekerja.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten belum memberikan penjelasan terkait informasi hasil survei tersebut. Klarifikasi dari kedua instansi diperlukan untuk mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti serta langkah pengawasan apa yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi juga membuka ruang bagi PT Xinhong Indonesia untuk memberikan klarifikasi mengenai besaran upah, pengaturan jam kerja, waktu istirahat, dan mekanisme pembayaran lembur. Keterangan dari pihak perusahaan penting agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang berharap pemerintah segera melakukan verifikasi secara transparan dan profesional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Redaksi





