DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamus (22/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Sejumlah barang bukti berupa sabu dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut disita.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Deli Serdang.
Lokasi pertama berada di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Benget (35).
Dari lokasi pertama, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta satu sekop plastik yang diduga digunakan untuk menangani narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.
Dengan demikian, pengungkapan di dua lokasi tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika yang selanjutnya akan diperiksa dalam proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria yang diamankan diduga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pria yang disebutkan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkotika diharapkan dapat terus diperkuat.
Catatan redaksi: Ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku hingga proses hukum membuktikan lebih lanjut keterlibatan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





