Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Penggunaan anggaran Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan senilai Rp875.111.000 pada Tahun Anggaran 2025 di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBMP) Banten menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia. Organisasi tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan pemeliharaan dan mendesak agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara transparan. Serang/21/10/2026

Paket yang tercatat dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 61352089 itu berada di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan lokasi kegiatan di Jl. Ciptayasa KM 01, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan informasi paket yang menjadi bahan sorotan, anggaran tersebut mencakup 12 item pekerjaan dengan metode pengadaan langsung.

Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap besarnya anggaran pemeliharaan tersebut, terutama karena pekerjaan tersebar di sejumlah bangunan dan fasilitas yang berada di kompleks balai.

Menurut Rahmat, berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan langsung di sejumlah titik kegiatan, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diklarifikasi, mulai dari kondisi fisik pekerjaan, volume kegiatan, hingga kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

“Anggaran pemeliharaan sebesar Rp875 juta bukan jumlah yang kecil. Karena itu, setiap item pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi volume, spesifikasi, kualitas hasil pekerjaan, maupun kewajaran biayanya. Kami mempertanyakan apakah seluruh pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan,” ujar Rahmat.

GERAM menyoroti 12 item pekerjaan pemeliharaan yang disebut mencakup gedung kantor utama seluas 670 meter persegi, prasarana irigasi IP2SIP seluas 4.000 meter persegi, guest house atau mess seluas 361 meter persegi, serta gedung kantor IP2SIP seluas 339 meter persegi.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang berkaitan dengan halaman gedung kantor, fasilitas pembibitan ayam, tempat penyimpanan benih, kebun IP2SIP, screen house, kandang, hingga lantai jemur permanen.

Menurut GERAM, banyaknya jenis pekerjaan tersebut perlu diikuti dengan dokumentasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Pemeriksaan, kata mereka, semestinya tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga mencakup verifikasi fisik di lapangan.

“Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat jelas di atas kertas, sementara realisasi fisik, volume, dan kualitas pekerjaannya tidak diuji secara terbuka. Kami ingin seluruh item diperiksa secara objektif agar tidak ada ruang bagi dugaan penyimpangan,” tegas Rahmat.

GERAM menegaskan bahwa dugaan mark-up yang disuarakannya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, rincian biaya, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta hasil verifikasi fisik oleh pihak berwenang. Hingga terdapat bukti yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media Naratamanews.com disebut telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak BBMP Banten. Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, hingga berita ini disusun, surat tersebut telah dikirimkan sekitar sembilan hari sebelumnya dan belum memperoleh tanggapan.

Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting terkait paket pemeliharaan itu masih menunggu penjelasan dari pihak balai.

Publik berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, klarifikasi dari pihak BBMP Banten diperlukan untuk menjelaskan dasar perhitungan biaya, rincian setiap item pekerjaan, mekanisme pelaksanaan pengadaan, serta bukti penyelesaian kegiatan.

Meski demikian, belum adanya tanggapan atas surat konfirmasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Pihak BBMP Banten tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan menggunakan hak jawabnya.

GERAM menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Langkah itu dimaksudkan agar dugaan kejanggalan dapat ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan independen.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen, dan kondisi fisik pekerjaan, persoalan ini harus ditindaklanjuti. Kami siap menyampaikan hasil penelusuran beserta data pendukung kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara objektif,” kata Rahmat.

Menurut GERAM, pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, rincian kebutuhan biaya, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, laporan realisasi, serta kondisi fisik seluruh pekerjaan yang masuk dalam paket tersebut.

Apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, GERAM meminta pihak berwenang menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelaksanaan kegiatan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran negara harus disertai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada saat paket tersebut dilaksanakan.

Namun, penerapan pasal-pasal pidana harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan semata-mata pada besarnya anggaran atau adanya pertanyaan mengenai pekerjaan.

Kini, penjelasan pihak BBMP Banten dan verifikasi terhadap 12 item pekerjaan menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan tersebut. Apakah anggaran pemeliharaan Rp875.111.000 telah direalisasikan sesuai volume, spesifikasi, dan kewajaran biaya, atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya diperoleh melalui keterbukaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta pemeriksaan objektif berdasarkan bukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BBMP Banten maupun pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red)

  • Related Posts

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    ‎PAMPARAN PERAK | SUARAGEMPUR.COM — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) turun langsung ke lokasi usaha CV…

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Serang. Melalui wawancara khusus dengan redaksi, perwakilan mahasiswa menyampaikan lima catatan kritis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

    Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

    Pekerja PT BUMM Kota Tangerang Ungkap Dugaan Upah Rp18 Ribu per Jam, Kerja Hari Minggu Tak Dihitung Lembur

    Pekerja PT BUMM Kota Tangerang Ungkap Dugaan Upah Rp18 Ribu per Jam, Kerja Hari Minggu Tak Dihitung Lembur

    NO COPY