Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra, kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot, Rabu (21/10/2026).

Kuasa hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, hal itu tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana.

“Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu, kami akan melaporkan ke Propam Poldasu, bahkan Mabes Polri,” jelas Mahmud Irsyad Lubis.

Padahal, ungkap Irsyad, kliennya, Hendra Saputra, tidak hanya menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh Bandot Cs. Bahkan, ketika sampai di Mapolsek Tanjung Morawa, Bandot Cs juga masih memukul kliennya secara membabi buta.

“Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya Surianto alias Bandot. Di Polsek saja dia masih bisa leluasa menganiaya klien kami. Ini membuktikan kalau Surianto alias Bandot yang juga pengusaha bisa bebas sesuka hatinya berbuat apa saja. Atau jangan-jangan dia punya hubungan kedekatan dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Meski demikian, Polsek Tanjung Morawa enggan menerima laporan klien kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Atas ketidakprofesionalan ini, kami akan adukan Polsek Tanjung Morawa ke Bid Propam Poldasu dan minta agar mereka diberi sanksi tegas,” ujar M. Irsyad Lubis.

Adapun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban, Hendra Saputra, bermula pada 12 Oktober 2026. Saat korban yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang, korban dicegat Surianto alias Bandot dan sekitar 10 orang lainnya. Tanpa mengetahui sebab-musababnya, gerombolan orang yang dipimpin Bandot menyerang korban.

Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah hanya bisa pasrah menerima pukulan dan hantaman dari Bandot Cs. Bahkan, salah seorang pelaku sempat menginjak leher korban. Bandot yang menindih tubuh korban juga sempat mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Sampai akhirnya, korban diseret gerombolan Bandot Cs ke Polsek Tanjung Morawa. Setibanya di Polsek, korban kembali menjadi bulan-bulanan kebrutalan Bandot Cs.

Karena korban tidak terbukti ikut menyerang adik Bandot, Bandot yang salah sasaran kemudian berinisiatif memberikan uang pengobatan kepada korban, Hendra Saputra, sekaligus agar korban tidak melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan. Pertama, Bandot dan kawan-kawan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam, dan perampasan kemerdekaan karena telah menyeret klien kami ke Polsek Tanjung Morawa,” tukasnya.

REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Penggunaan anggaran Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan senilai Rp875.111.000 pada Tahun Anggaran 2025 di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBMP) Banten menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan…

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    ‎PAMPARAN PERAK | SUARAGEMPUR.COM — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) turun langsung ke lokasi usaha CV…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

    Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

    Pekerja PT BUMM Kota Tangerang Ungkap Dugaan Upah Rp18 Ribu per Jam, Kerja Hari Minggu Tak Dihitung Lembur

    Pekerja PT BUMM Kota Tangerang Ungkap Dugaan Upah Rp18 Ribu per Jam, Kerja Hari Minggu Tak Dihitung Lembur

    NO COPY