KOTA TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat di PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa (BUMM), perusahaan manufaktur pengecoran logam dan permesinan presisi yang beralamat di Jalan KH. Ez Muttaqin, Kampung Doyong, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, (Rabu (21/10/2026).
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil wawancara awak media dengan seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan dan kelangsungan hubungan kerjanya.
Dalam wawancara tersebut, narasumber mengungkapkan tiga persoalan utama, yakni pembayaran upah sebesar Rp18.000 per jam, pekerjaan pada hari Minggu yang disebut tidak dihitung sebagai lembur, serta pemulangan pekerja tanpa pembayaran upah ketika perusahaan tidak memiliki pekerjaan.
Menurut keterangan narasumber, sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan menggunakan perhitungan Rp18.000 per jam.
Apabila pekerja bekerja selama delapan jam sehari, penghasilannya mencapai Rp144.000. Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, total penghasilan hanya sekitar Rp3.168.000.
Perhitungan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penghasilan pekerja dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang serta aturan pengupahan berdasarkan satuan waktu.
Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus memperhatikan status hubungan kerja, jumlah jam kerja sebenarnya, dan komponen upah yang diterima pekerja.
Persoalan berikutnya adalah dugaan tidak dibayarkannya upah lembur kepada pekerja yang masuk pada hari Minggu.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerjaan yang dilaksanakan pada hari istirahat mingguan wajib mendapatkan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.
Apabila hari Minggu merupakan hari istirahat mingguan pekerja, tetapi perusahaan tidak membayarkan upah lembur, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa ketika tidak tersedia pekerjaan, pekerja disebut dipulangkan dan waktu yang tidak dikerjakan tidak diperhitungkan sebagai upah.
Praktik tersebut patut diperiksa, terutama apabila pekerja telah hadir dan bersedia bekerja, tetapi perusahaan tidak menyediakan pekerjaan.
Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pembayaran upah dalam keadaan tertentu ketika pekerja bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan oleh pengusaha.
Informasi yang disampaikan pekerja tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Pengawas diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap sistem pembayaran upah, daftar kehadiran, perhitungan lembur, status hubungan kerja, serta kebijakan pemulangan pekerja ketika aktivitas produksi berkurang.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah penegakan hukum serta memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, manajemen PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa perlu diberikan kesempatan menjelaskan sistem pengupahan dan pengaturan waktu kerja yang diterapkan.
Hingga berita ini disusun, informasi dari narasumber masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Kota Tangerang agar hak pekerja atas upah, waktu istirahat, dan pembayaran lembur benar-benar terlindungi.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





