ES Tuding Aset Miliknya Dijual Tanpa Izin, Dua Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa penguasaan dan dugaan penjualan aset dalam perkara kepailitan ES di Kabupaten Tangerang semakin memanas. ES mempertanyakan tindakan pihak kurator yang diduga menjual sejumlah barang dan mesin yang diklaim sebagai milik pribadinya, bukan bagian dari harta pailit, jum’at (23/10/2026).

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah dua kurator, yakni

Mangasi Sinaga, S.H., M.Kn. dan Punguan Parulian Vitus Marbun, S.H., disebut telah dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

ES menegaskan bahwa barang-barang yang dipersoalkan bukan merupakan aset pailit sehingga, menurutnya, tidak dapat dijual atau dialihkan tanpa dasar kepemilikan dan kewenangan yang sah.

“Barang tersebut bukan barang pailit. Mereka jual tanpa seizin saya. Tindakan mereka saya duga seperti perampok harta orang lain,”tegas ES dalam keterangannya.

Pernyataan keras tersebut merupakan tudingan ES yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.

ES mempertanyakan bagaimana barang yang diklaim bukan termasuk harta pailit dapat dikuasai atau diperjualbelikan oleh pihak lain.

Menurut ES, tindakan terhadap barang yang kepemilikannya masih diperselisihkan seharusnya didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, daftar inventaris harta pailit, dan dasar hukum penguasaan aset.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: apakah barang tersebut benar tercatat sebagai harta pailit, apakah penjualannya telah dilakukan sesuai prosedur, dan siapa pihak yang menerima hasil penjualan apabila transaksi tersebut benar terjadi?

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pengecekan Barang/Benda yang diterima redaksi, Tim Kurator ES menyampaikan penolakan terhadap kehadiran Esih Sukaesih dalam kegiatan pengecekan barang di Blok A12 Nomor 5, Jalan Industri Milenium Estate 1A, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dokumen tersebut merujuk pada surat penyidik Unit 1 Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/4564/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor LP/B/191/V/SPKT/III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 11 Mei 2026.

Dalam berita acara tersebut, Tim Kurator menyatakan bahwa pengecekan seharusnya dilakukan oleh pelapor dengan membawa bukti kepemilikan barang yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Sikap Tim Kurator tersebut menjadi bagian penting dalam sengketa yang kini dipersoalkan ES.

Merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kurator memiliki kewenangan mengurus dan membereskan harta pailit.

Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa debitur kehilangan hak menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk harta pailit sejak putusan pailit diucapkan.

Namun, kewenangan kurator bukan berarti seluruh barang yang berada di lokasi perusahaan otomatis menjadi bagian dari harta pailit.

Apabila suatu barang terbukti milik pihak lain dan tidak termasuk dalam boedel pailit, pengurusan maupun penjualannya harus memiliki dasar hukum yang sah.

Karena itu, status kepemilikan mesin dan barang yang dipersoalkan ES harus diuji melalui bukti kepemilikan, dokumen kepailitan, serta riwayat penguasaan dan transaksi.

Laporan yang disebut telah disampaikan kepada Polda Banten diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai dugaan penggelapan aset tersebut.

Penyidik diharapkan menelusuri status kepemilikan barang, dokumen inventaris harta pailit, bukti penjualan atau pemindahan aset, pihak yang melakukan transaksi, serta aliran dana apabila benar terdapat penjualan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa kepemilikan dalam proses kepailitan atau terdapat dugaan perbuatan pidana yang dapat dibuktikan.

“Jika barang itu bukan harta pailit, atas dasar apa dijual tanpa izin pemiliknya?” menjadi pertanyaan utama yang disampaikan ES.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi independen mengenai benar tidaknya transaksi penjualan yang dipersoalkan ES, termasuk status hukum barang serta perkembangan penyidikan di Polda Banten.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab kepada Mangasi Sinaga, S.H., M.Kn., Punguan Parulian Vitus Marbun, S.H., serta pihak terkait lainnya.

Keterangan resmi Polda Banten juga diperlukan untuk memastikan perkembangan laporan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi ujian transparansi pemberesan harta pailit. Kewenangan kurator harus dijalankan sesuai hukum, sementara hak kepemilikan pihak lain wajib mendapat perlindungan.

Apabila dugaan penjualan aset tanpa hak terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap tuduhan tetap harus diuji secara objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin kegiatan pendistribusian bantuan air bersih ke Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/10/2026).…

    Mahasiswa BEM UNTARA Siap Geruduk Polresta Tangerang, Soroti Laporan Diduga Mandek dan Pertanyakan Independensi Penegakan Hukum

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Gelombang kritik terhadap penanganan laporan masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang kembali mencuat. Forum mahasiswa yang melibatkan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tangerang Raya (UNTARA)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

    Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

    ES Tuding Aset Miliknya Dijual Tanpa Izin, Dua Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten

    ES Tuding Aset Miliknya Dijual Tanpa Izin, Dua Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten

    Mahasiswa BEM UNTARA Siap Geruduk Polresta Tangerang, Soroti Laporan Diduga Mandek dan Pertanyakan Independensi Penegakan Hukum

    Mahasiswa BEM UNTARA Siap Geruduk Polresta Tangerang, Soroti Laporan Diduga Mandek dan Pertanyakan Independensi Penegakan Hukum

    Jaga Kamtibmas Labuhanbatu, PMII dan GMPK Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog

    • By EKO
    • Oktober 23, 2026
    • 8 views
    Jaga Kamtibmas Labuhanbatu, PMII dan GMPK Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog

    Korban Begal di Tigaraksa Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal dan Polisi Kejar Penadah Motor

    Korban Begal di Tigaraksa Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal dan Polisi Kejar Penadah Motor

    Proyek Pagar Puspemkab Tangerang Rp5 Miliar Disorot, Dugaan Pencurian Listrik Mencuat, APH Didesak Turun Tangan

    Proyek Pagar Puspemkab Tangerang Rp5 Miliar Disorot, Dugaan Pencurian Listrik Mencuat, APH Didesak Turun Tangan

    NO COPY