Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kali ini, PT Hwasan Engineering yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 19,3, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, disorot menyusul informasi mengenai dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, ketidaksesuaian pembayaran upah lembur, hingga penundaan pendaftaran pekerja baru dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber pekerja, terdapat pekerja yang diduga menerima upah harian berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000, dengan waktu kerja yang dalam kondisi tertentu disebut mencapai 12 jam sehari.

Selain itu, pembayaran lembur disebut berkisar Rp10.000 per jam. Bahkan, terdapat informasi mengenai pekerja yang diduga tidak memperoleh tambahan upah meskipun bekerja melebihi waktu kerja normal.

Sumber pekerja juga menyampaikan adanya perbedaan pola pembayaran upah dan jam kerja di lingkungan perusahaan tersebut.

Sebagian pekerja disebut mulai bekerja pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Namun, apabila pekerjaan diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB, upah yang diterima disebut hanya sekitar Rp140.000 per hari, termasuk pembayaran yang diklaim sebagai uang lembur.

Sementara itu, pekerja lainnya disebut menerima upah sekitar Rp150.000 per hari dengan jadwal kerja pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Apabila jam kerja diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB, pembayaran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp200.000.

Persoalan serupa juga disampaikan terkait pekerja lama yang disebut menerima upah sekitar Rp4,8 juta per bulan. Menurut sumber, dalam kondisi tertentu pekerja tersebut tetap menjalani jam kerja hingga 12 jam, tetapi tidak selalu memperoleh tambahan pembayaran lembur.

Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian sistem pengupahan dan perhitungan lembur perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya persoalan upah dan jam kerja, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan keterangan sumber, pekerja yang telah lama bekerja disebut sudah mendapatkan fasilitas BPJS. Namun, pekerja baru diduga harus menunggu hingga satu tahun sebelum didaftarkan sebagai peserta.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena kepesertaan jaminan sosial merupakan bagian dari perlindungan pekerja. Pendaftaran pekerja yang telah memenuhi ketentuan tidak semestinya ditunda secara sepihak berdasarkan masa kerja satu tahun.

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan hak normatif pekerja harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar sebatas aturan tertulis.

Menurutnya, perusahaan wajib menjalankan ketentuan mengenai upah minimum, waktu kerja, pembayaran lembur, serta perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Jangan sampai pekerja dituntut menjalankan kewajibannya, bahkan bekerja hingga 12 jam sehari, tetapi hak-hak normatifnya justru diabaikan. Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap yang disampaikan terkait persoalan tersebut.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT Hwasan Engineering.

Pemeriksaan tersebut dinilai perlu mencakup dokumen pengupahan, daftar kehadiran, pencatatan jam kerja, bukti pembayaran upah lembur, serta data kepesertaan BPJS para pekerja.

Dalam ketentuan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerja, termasuk ketentuan pengupahan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai waktu kerja, waktu istirahat, serta kewajiban pembayaran upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, waktu kerja normal ditetapkan selama 40 jam dalam satu minggu, baik dengan sistem lima hari maupun enam hari kerja. Pekerjaan yang melampaui ketentuan waktu kerja normal wajib diperhitungkan sesuai aturan lembur, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian yang berlaku.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan.

Karena itu, dugaan penundaan pendaftaran BPJS hingga satu tahun perlu diperiksa untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul persoalan atau konflik hubungan industrial.

Pemerintah dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, baik terkait pembayaran upah di bawah ketentuan minimum tanpa dasar pengecualian yang sah, ketidaksesuaian pembayaran lembur, maupun kewajiban kepesertaan jaminan sosial, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Investasi harus dilindungi, tetapi hak pekerja juga wajib dihormati. Jangan sampai pertumbuhan industri di Kabupaten Tangerang justru dibangun di atas praktik upah murah dan pengabaian perlindungan tenaga kerja,” demikian penegasan yang disampaikan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Hwasan Engineering.

Redaksi Suaragempur.com membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk menjelaskan sistem pengupahan, status hubungan kerja, ketentuan lembur, serta mekanisme pendaftaran BPJS yang diterapkan.

Redaksi juga mendorong instansi pemerintah terkait memberikan penjelasan dan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya demi memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Redaksi Suaragempur.com

  • Related Posts

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    BATAM | SUARAGEMPUR.COM — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menata dan mengawasi profesi penagih utang atau…

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan posisi strategis tersebut, tokoh masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

    Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    NO COPY