TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/1175/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 25 Oktober 2026.
Teguh Eko Sarwono, selaku pihak yang diberikan kuasa sekaligus Ketua Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) DPC Kabupaten Tangerang, meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di Kampung Masjid, Desa Talok, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga diduga menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Watson yang disebut berlokasi di wilayah Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, para korban berkomunikasi dengan seseorang berinisial M yang mengaku sebagai karyawan PT Watson. Para korban kemudian diminta membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2,6 juta hingga Rp5 juta.
Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening atas nama yang bersangkutan melalui Bank BCA dan layanan dompet digital Gopay. Setelah pembayaran dilakukan, para korban dijanjikan dapat mulai bekerja pada Agustus 2026. Bahkan, pihak yang bersangkutan disebut sempat mengirimkan kartu identitas dan daftar nama calon karyawan beserta jadwal sif kerja dalam format PDF.
Namun, hingga laporan dibuat, para korban mengaku belum mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Teguh menegaskan, pihaknya berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari para korban.
“Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa. Harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas dan pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera,” tegas Teguh, pada selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, LAPBAS DPC Kabupaten Tangerang akan turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang diduga dirugikan.
Berdasarkan tanda bukti lapor, perkara tersebut masih berstatus dalam penyelidikan. Redaksi Suaragempur.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
SUARAGEMPUR.COM





