Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, PT Sinar Kemas Printing yang berlokasi di Kawasan Korindo Gudang, Jalan Raya Serang KM 21, Pintu A–D, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat.

Perusahaan tersebut disorot menyusul adanya informasi dan pengaduan pekerja mengenai dugaan penerapan jam kerja hingga 12 jam sehari, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, tidak diberikannya slip gaji, serta dugaan belum terpenuhinya kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perusahaan, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berlangsung tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas.

Menurut Rustam, keberadaan perusahaan dan investasi di Kabupaten Tangerang harus memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Jangan sampai Kabupaten Tangerang menjadi tempat berkembangnya investasi, tetapi hak-hak pekerjanya justru terabaikan. Kalau benar pekerja dipekerjakan selama 12 jam, menerima upah di bawah UMK, tidak mendapatkan slip gaji, bahkan belum didaftarkan BPJS, maka ini persoalan serius yang wajib diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan,” tegas Rustam.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, khususnya apabila pengaduan mengenai upah murah dan jam kerja panjang terus bermunculan.

“Pengawas ketenagakerjaan harus hadir melindungi pekerja. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan setelah persoalan menjadi ramai dalam pemberitaan. Negara harus memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai hukum,” ujarnya.

Rustam menjelaskan bahwa ketentuan waktu kerja pada umumnya diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur waktu kerja normal sebanyak 40 jam seminggu, dengan pengaturan lima atau enam hari kerja. Pekerjaan yang melampaui waktu kerja normal wajib memenuhi persyaratan lembur dan pembayaran upah lembur sesuai ketentuan, kecuali untuk kategori pekerjaan tertentu yang secara sah dikecualikan.

Karena itu, dugaan penerapan jam kerja 12 jam sehari di PT Sinar Kemas Printing perlu diperiksa untuk memastikan pengaturan waktu istirahat, persetujuan lembur, batas waktu lembur, dan pembayaran hak pekerja.

Selain itu, dugaan pembayaran upah di bawah UMK Tangerang harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pengupahan, status hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan upah minimum yang berlaku.

“Jangan hanya bertanya kepada manajemen. Pengawas harus memeriksa daftar hadir, jadwal shift, rekening pembayaran gaji, bukti lembur, dan meminta keterangan pekerja secara langsung. Dari situ akan terlihat apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya atau belum,” kata Rustam.

Persoalan lain yang menjadi perhatian KSPSI adalah dugaan tidak diberikannya slip gaji kepada pekerja.

Menurut Rustam, transparansi pengupahan sangat penting agar pekerja mengetahui rincian upah pokok, tunjangan, pembayaran lembur, dan potongan yang dikenakan.

Kewajiban memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Sementara itu, dugaan belum didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial.

“BPJS bukan hadiah dari pengusaha. Itu merupakan bagian dari perlindungan sosial yang menjadi hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Kalau ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah harus mengambil tindakan,” tegasnya.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan, segera melakukan pemeriksaan langsung ke PT Sinar Kemas Printing.

Pemeriksaan tersebut diminta mencakup pelaksanaan waktu kerja, pembayaran upah, perhitungan lembur, administrasi pengupahan, status hubungan kerja, serta kepesertaan jaminan sosial.

Apabila ditemukan pelanggaran, KSPSI meminta pengawas menerbitkan nota pemeriksaan dan memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban perbaikan sesuai ketentuan hukum.

Rustam juga meminta agar identitas pekerja yang memberikan pengaduan dirahasiakan guna mencegah kemungkinan intimidasi, tekanan, atau tindakan merugikan terhadap pekerja.

“Jangan sampai pekerja yang berani menyampaikan dugaan pelanggaran justru menjadi korban. Negara harus melindungi mereka. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan harus diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Rustam menilai pengawasan ketenagakerjaan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, iklim investasi yang sehat tidak dapat dibangun dengan mengorbankan hak normatif pekerja.

“Jangan hanya bangga dengan banyaknya perusahaan dan investasi yang masuk ke Tangerang. Pemerintah juga harus memastikan pekerjanya mendapatkan upah yang layak, perlindungan jaminan sosial, dan waktu kerja sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan yang telah mematuhi aturan.

“Perusahaan yang patuh jangan sampai kalah bersaing dengan perusahaan yang diduga menekan biaya produksi melalui pengabaian hak pekerja. Penegakan hukum ketenagakerjaan harus adil dan berlaku bagi semua,” tambah Rustam.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mengawal pengaduan pekerja tersebut dan mendorong pengawas ketenagakerjaan menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan independen.

KSPSI juga meminta adanya kejelasan tindak lanjut pemeriksaan agar pengaduan pekerja tidak berhenti pada pendataan atau pembinaan administratif semata.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi catatan tanpa penyelesaian. Jika terbukti ada kekurangan upah, lembur yang belum dibayarkan, atau kewajiban jaminan sosial yang diabaikan, semuanya harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Hak pekerja tidak boleh ditawar,” pungkas Rustam.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh persoalan yang disoroti dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan informasi dan pengaduan pekerja yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga penyusunan berita ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pengawas ketenagakerjaan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh PT Sinar Kemas Printing.

Pihak manajemen PT Sinar Kemas Printing diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas dugaan yang disampaikan.

Redaksi juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Redaksi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan hak normatif pekerja merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan hubungan industrial yang adil, transparan, dan berkeadilan.

Redaksi: SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/1175/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 25…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur PT Tunas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    NO COPY