TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

TANGERANG SELATAN | SUARAGEMPUR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahyudin menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan.

Rencana aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar membuka informasi secara transparan mengenai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian TRINUSA adalah potensi penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sejumlah lapangan padel. Berdasarkan dokumen somasi yang disampaikan organisasi tersebut, potensi retribusi dari 13 objek yang telah dilakukan pengukuran mencapai Rp639.127.751.

Selain itu, dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat 16 lapangan padel yang diduga beroperasi tanpa PBG, sementara tiga objek lainnya belum dilakukan pengukuran.

TRINUSA menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama menyangkut pendataan bangunan, kepatuhan perizinan, penetapan kewajiban retribusi, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPD TRINUSA Provinsi Banten, Wahyudin, melalui organisasinya mendorong agar Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan resmi disertai dokumen pendukung mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK.

TRINUSA mempertanyakan apakah seluruh objek lapangan padel yang telah teridentifikasi sudah diproses sesuai ketentuan, apakah penetapan retribusi telah dilakukan, berapa penerimaan yang sudah masuk ke kas daerah, serta bagaimana tindak lanjut terhadap objek yang belum memiliki PBG.

Menurut TRINUSA, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa potensi penerimaan daerah tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa jawaban atas persoalan ini perlu disampaikan secara tertulis dan dapat diverifikasi melalui dokumen pendukung.

Sebelum menyatakan rencana aksi, TRINUSA DPD Provinsi Banten telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan pada 22 Oktober 2026.

Surat bernomor 084/DPD-TRINUSA-BTN/X/2026 tersebut berisi permintaan klarifikasi tertulis mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 26.B/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, TRINUSA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima agar pihak dinas memberikan jawaban tertulis.

TRINUSA juga menyampaikan bahwa pengurusnya pernah mendatangi kantor Dinas CKTR untuk meminta klarifikasi. Namun, berdasarkan keterangan organisasi dalam surat somasi, upaya tersebut belum membuahkan pertemuan dengan pejabat yang dituju maupun kepastian penjelasan.

Situasi tersebut menjadi salah satu alasan TRINUSA mempersiapkan aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan keterbukaan informasi kepada pemerintah daerah.

Rp713,40 Juta Disebut Telah Disetorkan ke Kas Daerah

Selain potensi retribusi PBG lapangan padel, TRINUSA turut menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan belanja daerah di lingkungan Dinas CKTR yang disebut dalam dokumen somasi.

Adapun tiga persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut meliputi:

1. Kekurangan penetapan retribusi PBG sebesar Rp18.256.834.

2. Kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp75.194.716,73.

3. Kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp619.952.831,43.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan TRINUSA, ketiga nilai tersebut disebut telah disetorkan ke kas daerah dengan total Rp713.404.382,16.

Meski demikian, TRINUSA menilai penjelasan mengenai penyetoran dana saja belum cukup. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan penyebab terjadinya persoalan tersebut, mekanisme pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian klasifikasi belanja senilai Rp35.338.680.544.

Dalam dokumen somasi, persoalan tersebut disebut telah ditindaklanjuti melalui reklasifikasi dalam neraca dan rekomendasi perbaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

TRINUSA meminta penjelasan lebih lanjut mengenai substansi ketidaksesuaian, proses koreksi, serta status penyelesaian rekomendasi BPK.

Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memahami proses koreksi dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran daerah.

Perlu ditegaskan, ketidaksesuaian klasifikasi belanja tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kerugian negara sebesar nilai tersebut.

TRINUSA juga meminta klarifikasi mengenai perlakuan retensi 10 persen pada pekerjaan pembangunan Gedung SDN Jombang 03 dengan nilai paket sebesar Rp1.886.687.123,20.

Organisasi tersebut mempertanyakan dasar pembayaran sebesar 90 persen sebelum berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 9 Januari 2026.

Menurut TRINUSA, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak, ketentuan pembayaran, progres pekerjaan, serta berita acara yang menjadi dasar pencairan anggaran.

Dengan adanya penjelasan dan dokumen pendukung, masyarakat diharapkan dapat mengetahui apakah mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Dalam rencana penyampaian aspirasi di Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan, TRINUSA DPD Provinsi Banten mendorong adanya penjelasan dan keterbukaan dokumen terkait delapan persoalan berikut:

1. Tindak lanjut rekomendasi BPK, meliputi status penyelesaian seluruh rekomendasi yang berkaitan dengan Dinas CKTR.

2. Retribusi PBG lapangan padel, meliputi pendataan, penghitungan, penetapan, dan penagihan terhadap objek yang telah teridentifikasi.

3. Realisasi PAD, termasuk jumlah penerimaan retribusi PBG yang benar-benar telah masuk ke kas daerah.

4. Kepatuhan perizinan, khususnya penjelasan mengenai 16 lapangan padel yang disebut belum memiliki PBG dan tiga objek yang belum dilakukan pengukuran.

5. Pemulihan keuangan daerah, termasuk bukti penyetoran atas kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

6. Klasifikasi belanja, berupa penjelasan dan bukti tindak lanjut atas nilai Rp35,33 miliar.

7. Pembangunan SDN Jombang 03, khususnya dasar pembayaran 90 persen dan perlakuan retensi 10 persen.

8. Pembenahan pengawasan internal, termasuk langkah konkret untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Selain menyampaikan tuntutan kepada Dinas CKTR, TRINUSA juga mendorong DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta meminta instansi terkait memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TRINUSA menegaskan bahwa rencana demonstrasi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penyampaian pendapat di muka umum.

Organisasi tersebut berharap persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga diikuti langkah perbaikan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum tetap harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, termasuk kewajiban pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

TRINUSA juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme klarifikasi resmi apabila Dinas CKTR memberikan jawaban yang disertai dokumen pendukung.

Potensi retribusi PBG lapangan padel sebesar Rp639,12 juta menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan pemerintah daerah.

Pasalnya, setiap potensi penerimaan daerah harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, mulai dari pendataan objek, penghitungan kewajiban, penetapan, hingga pemungutan retribusi secara sah.

Di sisi lain, berbagai persoalan terkait belanja daerah juga perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai penyebab, tindak lanjut pemulihan, dan pembenahan sistem pengawasan.

Melalui kepemimpinan Wahyudin, TRINUSA DPD Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penyampaian aspirasi secara damai dan permintaan klarifikasi kepada instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban resmi dari Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan mengenai seluruh pertanyaan yang disampaikan melalui somasi TRINUSA.

Redaksi Suaragempur.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas CKTR maupun pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Uang daerah merupakan uang publik. Setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan dokumen somasi TRINUSA DPD Provinsi Banten tertanggal 22 Oktober 2026. Angka dan uraian mengenai temuan pemeriksaan merupakan informasi berdasarkan dokumen yang disampaikan organisasi dan masih perlu dicocokkan dengan LHP BPK RI secara lengkap.

Rencana aksi merupakan pernyataan organisasi dan bukan bukti adanya pelanggaran pidana. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

(Redaksi) 

  • Related Posts

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/1175/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 25…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur PT Tunas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    NO COPY