H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan posisi strategis tersebut, tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya profesionalisme, kompetensi, dan rekam jejak dalam menentukan pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

H. Embay menegaskan, pergantian Sekda merupakan kewenangan Bupati. Namun, menurutnya, penentuan pejabat tidak semestinya didasarkan pada faktor kedekatan personal, melainkan harus mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, serta pemenuhan persyaratan jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Embay saat dimintai tanggapan oleh awak media Suaragempur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026), terkait dinamika politik dan birokrasi di Kabupaten Serang.

“Pergantian Sekda adalah hak prerogatif Bupati. Yang penting bukan karena kedekatan tapi tergantung rekam jejak yg baik dan kompeten serta memenuhi syarat jenjang kepangkatan / eselon / golongan dan kemampuan memimpin ASN dilingkungan Pemkab Serang,” ujar H. Embay dalam pesan tertulisnya.

Pandangan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu pergantian Sekda Kabupaten Serang yang saat ini dijabat Zaldi Dhuhana. Selain itu, nama Lalu Farhan Nugraha, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, turut menjadi perbincangan publik terkait kemungkinan pengisian jabatan tersebut.

Sebelumnya, isu pergantian Sekda Kabupaten Serang juga mendapat perhatian kalangan mahasiswa. Mereka mempertanyakan transparansi, profesionalisme, serta independensi birokrasi dalam proses pengisian jabatan strategis pemerintahan.

Dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati Serang, Kamis (29/10/2026), sejumlah mahasiswa menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Serang, termasuk kekhawatiran mengenai dugaan pengaruh politik dinasti dan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi.

Munculnya nama Lalu Farhan Nugraha dalam pembicaraan publik turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon.

Meski demikian, beredarnya nama seseorang dalam bursa calon Sekda tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur ataupun praktik politik dinasti. Penilaian tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Dalam keterangannya, H. Embay tidak menyebut nama calon tertentu maupun menyatakan dukungan atau penolakan terhadap figur yang tengah diperbincangkan. Ia lebih menekankan pentingnya rekam jejak, kompetensi, persyaratan kepangkatan, serta kemampuan memimpin aparatur sipil negara.

Secara administratif, pengisian jabatan Sekda kabupaten merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit, yakni pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, kewenangan kepala daerah dalam proses pengangkatan pejabat tetap harus berjalan sesuai mekanisme, prosedur, dan persyaratan hukum yang berlaku.

Posisi Sekda sendiri memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berjalan efektif.

Karena itu, pengisian jabatan Sekda tidak sekadar menyangkut pergantian figur, tetapi juga berkaitan dengan kesinambungan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola birokrasi daerah.

Di tengah berkembangnya isu pergantian Sekda, keterbukaan Pemerintah Kabupaten Serang mengenai mekanisme dan tahapan pengisian jabatan menjadi perhatian publik.

Sejumlah hal yang dinilai perlu memperoleh penjelasan antara lain status proses pergantian, mekanisme penilaian calon, serta persyaratan kompetensi, kepangkatan, dan pengalaman yang menjadi dasar pertimbangan.

Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas dan tidak terjebak pada spekulasi mengenai nama-nama yang beredar.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terkait pandangan H. Embay maupun dinamika isu pergantian Sekda tersebut.

Redaksi Suaragempur.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pandangan H. Embay Mulya Syarief menjadi bagian dari aspirasi publik mengenai pentingnya pengisian jabatan strategis pemerintahan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap isu pergantian Sekda Kabupaten Serang, proses pengisian jabatan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan daerah.

Redaksi Suaragempur.com

  • Related Posts

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    BATAM | SUARAGEMPUR.COM — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menata dan mengawasi profesi penagih utang atau…

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kali ini, PT Hwasan Engineering yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 19,3,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

    Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    NO COPY