YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

BATAM | SUARAGEMPUR.COM — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menata dan mengawasi profesi penagih utang atau debt collector. Penataan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, hingga tindakan yang diduga melanggar hukum.

Dukungan itu disampaikan Ketua DPD YLPK PERARI Kepulauan Riau (Kepri), Fery Hariansyah, S.H., saat memberikan tanggapan di kantornya di Batam, menyikapi rencana pembenahan tata kelola profesi penagihan utang melalui legalitas, sertifikasi kompetensi, identitas resmi, serta pengawasan.

Menurut Fery, penagihan kewajiban kredit harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun penarikan kendaraan secara sewenang-wenang.

“YLPK PERARI mendukung penuh upaya Polri memberantas praktik premanisme yang berkedok penagihan utang. Jangan sampai profesi penagihan dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, merampas kendaraan, atau memperlakukan konsumen secara sewenang-wenang,” tegas Fery.

Fery menegaskan, perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan harus memastikan petugasnya memiliki identitas yang jelas, surat tugas, legalitas, serta memahami batas kewenangannya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik penagihan secara arogan oleh oknum tertentu yang seolah-olah merasa memiliki kekebalan hukum.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum karena diduga memiliki beking. Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Suara Surabaya, Polri melalui Korbinmas Baharkam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Rudy Safirudin, menekankan pentingnya legalitas, kompetensi, identitas resmi, kode etik, dan pengawasan terhadap petugas penagihan.

Dalam pembahasan tersebut, turut muncul gagasan perubahan nomenklatur menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset serta pembentukan Satuan Jasa Penagihan dengan standar kompetensi dan pembinaan khusus.

Meski demikian, penataan dan sertifikasi profesi tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan penyitaan paksa, intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan di luar ketentuan hukum.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, YLPK PERARI berharap pembenahan profesi penagihan tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga diikuti pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap dugaan pelanggaran.

Fery mengimbau masyarakat agar tidak takut menyampaikan pengaduan apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum.

“Kami berharap masyarakat yang mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum tidak takut melapor. YLPK PERARI siap mendorong perlindungan dan pendampingan konsumen sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban kredit tetap harus diselesaikan berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Namun, proses penagihan harus tetap menghormati hak-hak konsumen dan tidak mengabaikan prosedur hukum.

YLPK PERARI menegaskan, penagihan utang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sebab, kewajiban membayar utang tidak menghapus hak konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Utang wajib diselesaikan sesuai perjanjian dan hukum. Namun, penagihan bukan berarti boleh mengintimidasi. Profesi penagih utang bukan izin untuk melakukan premanisme.”

Redaksi Suaragempur.com

  • Related Posts

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Isu pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan posisi strategis tersebut, tokoh masyarakat…

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kali ini, PT Hwasan Engineering yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 19,3,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    YLPK PERARI Dukung Polri Tertibkan Debt Collector, Ketua DPD Kepri: Jangan Ada Premanisme Berkedok Penagihan Utang

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    H. Embay Mulya Syarief Ingatkan Bupati Serang: Pilih Sekda Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kedekatan

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    Diduga Langgar Hak Normatif Pekerja, PT Hwasan Engineering Cikupa Disorot, DPC KSPSI Desak Disnaker Banten Turun Tangan

    Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

    Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    NO COPY