TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan maraknya perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang semakin menjadi sorotan. Ironisnya, hingga Jumat (6/11/2026), Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang menilai belum terlihat adanya tindakan nyata dan terukur dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap pekerja, terutama setelah berbagai informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran upah minimum terus bermunculan.
Berdasarkan penelitian awal KSPSI terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMK diperkirakan masih berkisar 30–40 persen.
Estimasi tersebut belum merupakan hasil audit resmi pemerintah, tetapi dinilai cukup menjadi dasar untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh.
Sejumlah pengaduan pekerja juga mengungkap dugaan pembayaran upah harian sekitar Rp110.000, penerapan jam kerja hingga 12 jam sehari, pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan, hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut KSPSI, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan tanpa pemeriksaan dan tindak lanjut.
KSPSI menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Disnakertrans yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan diduga melanggar norma pengupahan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diminta tidak hanya menyerahkan persoalan kepada pemerintah provinsi, tetapi aktif melakukan koordinasi, pembinaan, pendataan, dan penerusan pengaduan pekerja.
Belum terlihatnya langkah konkret dari ketiga tingkatan pemerintahan tersebut, menurut KSPSI, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan negara dalam melindungi hak normatif pekerja.
KSPSI menyoroti kenyataan bahwa pembahasan dan penetapan UMK setiap tahun selalu menjadi perhatian pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Namun, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada pelaksanaan dan pengawasannya.
Apa artinya pemerintah menetapkan UMK apabila masih terdapat perusahaan yang diduga tidak melaksanakannya?
Apa manfaat kenaikan UMK bagi pekerja apabila ketentuan tersebut tidak benar-benar diterapkan di tempat kerja?
Pertanyaan itu menjadi kritik KSPSI terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai belum diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
KSPSI menilai belum adanya tindakan nyata yang diketahui publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah perlu menjelaskan jumlah perusahaan yang telah diperiksa, hasil pemeriksaan, penerbitan nota pemeriksaan, serta sanksi yang telah dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.
Apabila ternyata pengaduan pekerja tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur, perlu dilakukan evaluasi terhadap pejabat dan jajaran pengawasan yang bertanggung jawab.
Namun, dugaan pembiaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen resmi.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi





