Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Empat tahun bukan waktu yang sebentar. Namun, persoalan rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait keberadaan tandon air di kawasan pengembangan Suvarna Sutera masih menyisakan tanda tanya besar. Publik kini mempertanyakan, ke mana hasil pengawasan wakil rakyat tersebut dan siapa yang bertanggung jawab memastikan rekomendasi itu benar-benar dijalankan?

Sorotan tajam mengarah kepada Ustur Ubadi, S.Pd.I., yang disebut sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Pasalnya, ketika persoalan lama tersebut kembali dipertanyakan, tanggapan yang disampaikan justru mengarah pada permintaan agar pihak yang berkepentingan kembali mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berdasarkan transkrip percakapan yang diperoleh redaksi, Ustur disebut menyampaikan:

«”Kalau mau dibahas lagi, bersurat lagi, Bang.”»

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rekomendasi DPRD periode sebelumnya tidak memiliki catatan tindak lanjut yang bisa diteruskan oleh komisi saat ini? Apakah setiap pergantian anggota dewan harus membuat persoalan pengawasan kembali ke titik nol?

Jika benar rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan sekitar empat tahun lalu, mengapa hingga kini status pelaksanaannya masih harus dipertanyakan masyarakat?

Persoalan ini bukan sekadar soal perlu atau tidaknya masyarakat mengajukan surat RDP baru. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana DPRD mempertanggungjawabkan hasil pengawasan yang pernah dilakukan lembaganya sendiri.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan. Hasil sidak, catatan pemeriksaan, rekomendasi, serta tindak lanjut seharusnya menjadi bagian dari administrasi dan kesinambungan kerja kelembagaan.

Pergantian anggota DPRD tidak seharusnya menjadi alasan hilangnya jejak pengawasan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang saat ini semestinya mampu menelusuri dan melanjutkan pekerjaan pengawasan yang telah dilakukan anggota dewan sebelumnya.

Masyarakat tidak sedang meminta DPRD menciptakan persoalan baru, melainkan mempertanyakan penyelesaian persoalan lama yang konon sudah pernah menjadi objek pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan tandon air di kawasan Suvarna Sutera pernah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Tangerang melalui kegiatan sidak pada 18 Agustus 2022.

Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai rekomendasi agar pengembang menyediakan fasilitas tandon air.

Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen lengkap yang dapat memastikan isi final rekomendasi, pihak yang dituju, tenggat pelaksanaan, maupun bukti penyelesaian seluruh poin hasil pengawasan tersebut.

Jika rekomendasi sudah dilaksanakan, tunjukkan dokumen dan kondisi faktualnya. Jika belum dilaksanakan, apa langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah? Jika terdapat kendala teknis maupun administratif, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?

Jangan sampai rekomendasi pengawasan hanya menjadi catatan rapat yang selesai dibacakan, tetapi tidak pernah diketahui bagaimana nasib akhirnya.

Sikap Komisi IV kini menjadi sorotan karena masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar diarahkan kembali menempuh prosedur administratif.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang semestinya dapat dijelaskan Ustur Ubadi:

1. Apakah Komisi IV masih menyimpan arsip hasil sidak DPRD pada 18 Agustus 2022?

2. Apakah rekomendasi terkait tandon air telah disampaikan secara resmi kepada pengembang?

3. Apakah DPRD periode 2024–2029 pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut?

4. Apakah pihak pengembang pernah dipanggil untuk menjelaskan tindak lanjutnya?

5. Jika rekomendasi belum dijalankan, mengapa belum ada penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan berikutnya?

6. Apa alasan masyarakat harus kembali mengajukan RDP baru apabila persoalan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pengawasan kelembagaan DPRD?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan serangan pribadi kepada seorang anggota dewan. Ini merupakan tuntutan akuntabilitas terhadap pejabat publik yang menjalankan amanah pengawasan.

Terlebih, pada Juli 2026 Ustur juga pernah menyoroti banyaknya rekomendasi RDP yang tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah. Kondisi tersebut justru memperkuat urgensi untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap rekomendasi yang berasal dari DPRD sendiri dijalankan.

Jangan sampai keras ketika mengkritik pemerintah daerah, tetapi tidak memberikan penjelasan memadai ketika publik mempertanyakan pekerjaan pengawasan di lingkungan DPRD sendiri.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah perlu membuka penjelasan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tandon air dalam dokumen persetujuan lingkungan, dokumen teknis, serta ketentuan perizinan pengembangan kawasan Suvarna Sutera.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pernah melakukan pemeriksaan lapangan, evaluasi dokumen lingkungan, maupun pengawasan terhadap kewajiban pengembang.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apabila persoalan ini sudah menjadi perhatian DPRD sejak 2022, sejauh mana pemerintah daerah memastikan tindak lanjutnya?

Keberadaan maupun ketidaksesuaian fasilitas tandon tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi sepihak. Namun, justru karena menyangkut persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah semestinya tidak membiarkan pertanyaan ini berlarut-larut tanpa penjelasan.

Pihak pengembang Suvarna Sutera juga perlu memberikan penjelasan secara transparan.

Apakah fasilitas tandon air yang menjadi pokok persoalan sudah dibangun? Apakah fasilitas tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan dan persetujuan lingkungan? Apakah terdapat perubahan perencanaan atau mekanisme teknis yang telah mendapatkan persetujuan instansi berwenang?

Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, pengembang tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan bukti dan dokumen pendukung.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana rencana penyelesaiannya.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang untuk membuktikan bahwa fungsi pengawasan tidak berhenti ketika periode jabatan berakhir.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji akan menggelar rapat. Masyarakat membutuhkan kepastian: apa temuannya, apa rekomendasinya, siapa yang wajib melaksanakan, apa hasil tindak lanjutnya, dan apa tindakan apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan?

Jika memang diperlukan RDP baru, silakan ditempuh. Namun, jangan jadikan surat baru sebagai pengganti kewajiban menjelaskan hasil pengawasan terdahulu.

Empat tahun merupakan waktu yang cukup panjang untuk setidaknya memberikan kejelasan administratif dan perkembangan tindak lanjut.

Kini publik menunggu sikap nyata Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, bukan sekadar jawaban prosedural.

Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan klarifikasi kepada Ustur Ubadi, pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak pengembang Suvarna Sutera. Seluruh pihak dipersilakan menyampaikan dokumen dan penjelasan resmi agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, objektif, dan berimbang.

SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    MEDAN | SUARAGEMPUR.COM – Hingga Kuartal III 2026, PTPN IV Regional 2 telah menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp7,82 miliar. Bantuan tersebut menjangkau 16 kabupaten/kota…

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan maraknya perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang semakin menjadi sorotan. Ironisnya, hingga Jumat (6/11/2026), Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat

    Jalinan Komunikasi Dengan Warga, Polsek Mauk Laksanakan Sambang Dds Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Jalinan Komunikasi Dengan Warga, Polsek Mauk Laksanakan Sambang Dds Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Green Policing, Polsek Panongan Tanam Bibit Mangga dan Rambutan

    Green Policing, Polsek Panongan Tanam Bibit Mangga dan Rambutan

    Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pengendara tentang Helm dan SIM

    Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Tingkatkan Kesadaran Pengendara tentang Helm dan SIM

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    Empat Tahun Rekomendasi DPRD Soal Tandon Suvarna Sutera Tak Jelas, Ustur Ubadi Jangan Berlindung di Balik Surat RDP Baru!

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    Kabupaten Tangerang Darurat Upah Murah, KSPSI Soroti Belum Adanya Tindakan Nyata Pemerintah Pusat, Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang

    NO COPY