Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, mengadakan pertemuan mediasi dengan pihak PT SLI pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Aula Kantor Kecamatan Balaraja. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang muncul terkait dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Balaraja Willy Patria SE., MSi, Kepala Desa Sentul H. Nawawi, serta perwakilan dari Muspika Balaraja, termasuk Kapolsek Balaraja Kompol Entang Cahyadi dan Waka Polsek Iptu Sapei. Juga turut serta perwakilan dari Dinas KLHK dan Dinas DLHK Kabupaten Tangerang.
Warga menyampaikan berbagai aspirasi, terutama mengenai masalah kebisingan dan bau yang mengganggu kenyamanan. Menanggapi hal ini, PT SLI memaparkan Rencana Aksi Jangka Pendek (RAJP) yang meliputi langkah-langkah konkret untuk mengatasi kebisingan. Di antaranya, perusahaan akan memasang peredam suara untuk meminimalisir kebisingan dan mengatur jam operasional dengan menghentikan kegiatan bising pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 18:00 hingga 08:00 WIB, serta dari pukul 12:00 hingga 13:00 WIB dan 15:00 hingga 16:00 WIB.
Selain itu, PT SLI juga berencana mengajukan permohonan uji laboratorium kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi bau yang dihasilkan dari proses produksi mereka.
Farid Abdurrohman, Direktur Operasional PT SLI, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka menerima kritik dan protes dari warga. Dalam pernyataannya, Farid mengungkapkan, “Kami menerima protes warga dan membuka komunikasi dengan baik. Kami memahami bahwa proses sebelumnya oleh pemilik yang pertama kurang memuaskan bagi warga.”
Farid menjelaskan bahwa PT SLI didirikan pada tahun 2018-2019, namun operasinya sempat terhenti karena masalah perizinan. Mengenai kebisingan yang terdengar, ia menjelaskan bahwa saat ini bukan sedang dalam proses produksi, melainkan sedang melakukan aktivitas ECO cavling untuk perbaikan.
Sementara itu, Ayyub Kadriah, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa kepuasan warga belum sepenuhnya tercapai. “Kami berharap pernyataan dari pak Camat bisa sedikit mengobati rasa cemas warga,” ujarnya. Ia menambahkan, “Harapannya tidak ada lagi dampak yang mengganggu warga, dan PT SLI dapat memenuhi janjinya.”
Ayyub juga menyebutkan bahwa PT SLI akan tetap beroperasi mulai hari ini pukul 18.00, dengan pengawasan dari masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup. Ia berharap dampak kebisingan dan bau dapat ditangani dengan baik.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ari Margo, menegaskan bahwa PT SLI akan terus beroperasi meskipun saat ini masih dalam tahap percobaan. “Tidak ada alasan untuk menutup PT SLI; tetap beroperasi karena itu masih dalam tahap percobaan,” ujarnya.
Camat Balaraja, Willy Patria, menambahkan bahwa operasional PT SLI saat ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, ia menekankan perlunya beberapa perbaikan. “Saya akan menghargai apapun keputusan dari hasil mediasi ini, karena demi menjaga kenyamanan dan kondusifitas untuk warga Balaraja,” tegas Willy.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
(Red)
Post Comment