Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Dugaan pemborosan anggaran kembali mencuat terkait pekerjaan paving blok di depan Mushola Al-Ikhlas RT 03, Perumahan Permata Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pekerjaan senilai Rp 99.978.000 yang dipegang oleh satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ini menuai kritik tajam lantaran lokasi yang sama telah dikerjakan pada tahun sebelumnya dengan anggaran serupa.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan aset kecamatan, seharusnya ada koordinasi antara dinas terkait (Dinas Perkim) dengan pemerintah kecamatan, termasuk camat setempat. Hal ini penting untuk memastikan sinkronisasi dan efektivitas penggunaan anggaran. Jika tidak ada komunikasi atau persetujuan, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur.
Pekerjaan pada 2023 tersebut diketahui dilakukan oleh satuan kerja Kecamatan Balaraja dengan tajuk “Pemeliharaan Jalan (Paving Blok)” di titik yang sama. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang seharusnya menjunjung prinsip efisiensi dan efektivitas. Ironisnya, dana yang digunakan berasal dari uang rakyat, yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk mengulang pekerjaan yang telah dikerjakan.
Aktivis lokal, Maung Codet, menyentil kebijakan ini sebagai cerminan buruknya perencanaan anggaran daerah. “Kenapa bisa terjadi seperti ini? Apakah tidak ada kroscek data sebelumnya? Hal seperti ini menunjukkan ketidaksungguhan pemerintah dalam memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” tegasnya.
Senada, Zarkasih alias Rizal, Ketua YLPK Perari DPD Provinsi Banten, mengkritik ketidakharmonisan data yang dikelola pemerintah. “Temuan ini menunjukkan buruknya sistem pelaporan dan pengawasan. Bagaimana bisa pekerjaan yang sama di tempat yang sama dilakukan oleh dua instansi berbeda dalam kurun waktu setahun?” ujarnya, mempertanyakan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Tangerang.
Lebih jauh, dugaan ketidakberesan juga mengarah pada kontraktor yang ditunjuk. Beberapa perusahaan diduga berasal dari luar Kabupaten Tangerang, sehingga pajak yang seharusnya menambah pendapatan daerah malah masuk ke wilayah lain. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta ketidakadaan papan proyek yang diatur dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) semakin mempertegas lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Kritik tak berhenti di situ. Sistem kerja yang terkesan asal-asalan ini dinilai bertentangan dengan motto Kabupaten Tangerang, “Satya Karya Kerta Raharja”. Sebuah moto yang seharusnya menjadi landasan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur, justru ternoda oleh dugaan ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran.
Harapan kini tertuju pada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang yang baru untuk segera membenahi sistem kerja yang amburadul ini. “Jika tidak segera diperbaiki, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahan daerahnya sendiri?” pungkas Maung Codet.
Fakta-fakta yang mencuat ini menjadi alarm keras bagi pemerintah Kabupaten Tangerang. Ketidakefisienan dan dugaan pemborosan anggaran seperti ini tidak boleh lagi terjadi jika pemerintah ingin membangun kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kemakmuran warganya.
(Oim)
Post Comment