Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat setelah limbah solar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga mencemari lingkungan saat hujan deras. Limbah tersebut diketahui mengalir dari saluran yang diduga milik PT. Success Forniture Steel, yang berlokasi di Kampung Tegal Kali Baru RT 04/04, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja. Bau menyengat yang ditimbulkan limbah ini memicu kekhawatiran warga setempat karena dampaknya pada kesehatan.
Menurut kesaksian warga, aroma limbah yang tercium sangat mengganggu, bahkan menyebabkan pusing. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kejadian ini sangat meresahkan masyarakat sekitar. “Kami mencium bau yang menyengat, sampai kepala pusing. Ini jelas berbahaya bagi kesehatan kami,” ungkapnya.
Saat warga mendatangi lokasi, mereka mendapati saluran pembuangan yang diduga menjadi sumber aliran limbah tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan seorang pekerja perusahaan bernama Sia’an. Ketika dimintai tanggapan, ia mengatakan, “Coba saya perhatikan lagi. Saya lihat dulu sumbernya, dan saya akan perbaiki lagi.” Pernyataan tersebut dinilai warga tidak serius dalam menangani isu lingkungan yang sangat penting ini.
Respon perusahaan yang dinilai lamban dan tidak memadai membuat warga geram. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, untuk segera turun tangan. “Kami merasa terabaikan. Limbah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga berpotensi merusak kesehatan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar seorang warga lain.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Banten, Bang Rijal, turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel limbah guna diuji di laboratorium. Ia menduga perusahaan sengaja membuang limbah saat hujan deras agar tidak terdeteksi warga. “Kita akan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti, ini pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi tegas,” jelasnya.
Perlu diketahui, pembuangan limbah B3 secara sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT. Success Forniture Steel belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Warga berharap investigasi menyeluruh dilakukan, dan jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut harus diberikan sanksi tegas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama yang beroperasi di kawasan pemukiman. Limbah solar B3 yang mencemari lingkungan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitar.
(Red)