Cemari Lingkungan, Limbah Solar B3 Diduga Mengalir Dari Saluran PT. Success Forniture Steel

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan pencemaran lingkungan mencuat setelah limbah solar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga mencemari lingkungan saat hujan deras. Limbah tersebut diketahui mengalir dari saluran yang diduga milik PT. Success Forniture Steel, yang berlokasi di Kampung Tegal Kali Baru RT 04/04, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja. Bau menyengat yang ditimbulkan limbah ini memicu kekhawatiran warga setempat karena dampaknya pada kesehatan.

Menurut kesaksian warga, aroma limbah yang tercium sangat mengganggu, bahkan menyebabkan pusing. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kejadian ini sangat meresahkan masyarakat sekitar. “Kami mencium bau yang menyengat, sampai kepala pusing. Ini jelas berbahaya bagi kesehatan kami,” ungkapnya.

Saat warga mendatangi lokasi, mereka mendapati saluran pembuangan yang diduga menjadi sumber aliran limbah tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan seorang pekerja perusahaan bernama Sia’an. Ketika dimintai tanggapan, ia mengatakan, “Coba saya perhatikan lagi. Saya lihat dulu sumbernya, dan saya akan perbaiki lagi.” Pernyataan tersebut dinilai warga tidak serius dalam menangani isu lingkungan yang sangat penting ini.

Respon perusahaan yang dinilai lamban dan tidak memadai membuat warga geram. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, untuk segera turun tangan. “Kami merasa terabaikan. Limbah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga berpotensi merusak kesehatan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar seorang warga lain.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Banten, Bang Rijal, turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel limbah guna diuji di laboratorium. Ia menduga perusahaan sengaja membuang limbah saat hujan deras agar tidak terdeteksi warga. “Kita akan investigasi lebih lanjut. Jika terbukti, ini pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi tegas,” jelasnya.

Perlu diketahui, pembuangan limbah B3 secara sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT. Success Forniture Steel belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Warga berharap investigasi menyeluruh dilakukan, dan jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut harus diberikan sanksi tegas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama yang beroperasi di kawasan pemukiman. Limbah solar B3 yang mencemari lingkungan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan ekosistem sekitar.

(Red)

  • Related Posts

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mengungkap hasil survei sementara mengenai kondisi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Dari data yang dihimpun, sedikitnya 22 perusahaan tercantum dalam pendataan terkait…

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 8 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 6 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 9 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 8 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    NO COPY