Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – DPD Banten LSM PPUK telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut telah disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak kejaksaan.
Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Riyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu respons dari kejaksaan dalam waktu yang cukup lama. Namun, karena tidak ada tanggapan, mereka kembali melayangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) kedua pada 10 Februari 2025, setelah sebelumnya menyerahkan Lapdu pertama pada 20 Januari 2025.
“Kami sudah menunggu cukup lama, tetapi belum ada tanggapan dari kejaksaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons atau tindakan yang jelas, kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes,” tegas Riyan.
LSM PPUK menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran dana desa. Mereka meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan investigasi serta audit terhadap Kepala Desa Pematang dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, LSM PPUK juga mengingatkan bahwa jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, mereka akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Negeri Pusat.
“Kami berharap kejaksaan bisa bekerja sama dengan baik dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Pusat. Hal ini menimbulkan kecurigaan, ada apa dengan Kejaksaan Kabupaten Tangerang?” pungkas Riyan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Publik pun menantikan langkah tegas dari pihak kejaksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. (Red)