LSM PPUK Laporkan Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Pematang: Ada Apa Dengan Kejaksaan Kabupaten Tangerang?

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – DPD Banten LSM PPUK telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut telah disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak kejaksaan.

Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Riyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu respons dari kejaksaan dalam waktu yang cukup lama. Namun, karena tidak ada tanggapan, mereka kembali melayangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) kedua pada 10 Februari 2025, setelah sebelumnya menyerahkan Lapdu pertama pada 20 Januari 2025.

“Kami sudah menunggu cukup lama, tetapi belum ada tanggapan dari kejaksaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons atau tindakan yang jelas, kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes,” tegas Riyan.

LSM PPUK menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran dana desa. Mereka meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan investigasi serta audit terhadap Kepala Desa Pematang dan pihak-pihak terkait.

Selain itu, LSM PPUK juga mengingatkan bahwa jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, mereka akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Negeri Pusat.

“Kami berharap kejaksaan bisa bekerja sama dengan baik dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Pusat. Hal ini menimbulkan kecurigaan, ada apa dengan Kejaksaan Kabupaten Tangerang?” pungkas Riyan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Publik pun menantikan langkah tegas dari pihak kejaksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. (Red)

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY