SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali mempertanyakan tindak lanjut pemerintah dan instansi ketenagakerjaan terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026 di PT Panpan Lucky Indonesia.
Desakan tersebut merupakan kelanjutan dari sorotan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang yang sebelumnya diberitakan pada 21 September 2026. Saat itu, persoalan tersebut disebut telah bergulir hampir 20 hari, namun KSPSI menyatakan belum mengetahui adanya tindakan konkret dari instansi terkait.
Kini, Selasa (29/9/2026), Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., kembali meminta adanya kejelasan mengenai pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Rustam, persoalan pengupahan menyangkut hak normatif pekerja sehingga informasi mengenai dugaan pembayaran upah di bawah UMK semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami mempertanyakan sampai di mana tindak lanjutnya. Kalau memang informasi yang kami terima tidak benar, silakan pemerintah atau pengawas ketenagakerjaan turun melakukan pemeriksaan dan sampaikan hasilnya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentunya harus ditindak sesuai aturan dan hak pekerja harus dipenuhi,” kata Rustam.
DPC KSPSI Kabupaten Tangerang meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menjalankan kewenangan masing-masing untuk memastikan kondisi pengupahan pekerja di PT Panpan Lucky Indonesia.
Rustam menegaskan, KSPSI tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tudingan tanpa kepastian. Menurutnya, pemeriksaan langsung justru diperlukan untuk memberikan kepastian, baik kepada pekerja maupun kepada pihak perusahaan.
“Yang kami minta sederhana: turun, periksa dan buka hasilnya. Jangan sampai persoalan upah pekerja berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Menurut DPC KSPSI, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan pengupahan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, KSPSI meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSPSI juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pemenuhan hak pekerja.
Sebelumnya, pada 21 September 2026, Suaragempur.com memberitakan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mempertanyakan tindakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi ketenagakerjaan setelah persoalan PT Panpan Lucky Indonesia disoroti sejak akhir Agustus 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, KSPSI meminta dilakukan pemeriksaan untuk memastikan benar atau tidaknya informasi mengenai pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan minimum.
Hingga running berita ini disusun, dugaan pembayaran upah di bawah UMK merupakan informasi dan pernyataan dari pihak DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang yang masih memerlukan konfirmasi serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Redaksi Suaragempur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Panpan Lucky Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Penulis : Eko. W
Editor : Fachri







