SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.
Persoalan tersebut mendapat sorotan Rustam Effendi, S.H., M.H., Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang. Ia menyoroti informasi mengenai pekerja outsourcing yang disebut disalurkan melalui Yayasan Global Grasindo, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah UMK, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga pembayaran lembur operator.
Rustam mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar pekerja yang dipersoalkan berstatus tenaga kerja melalui yayasan dan ditempatkan di PT Global Printpack Indonesia.
Menurut Rustam, kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai status hubungan kerja, perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pemberi kerja, serta besaran upah yang diterima para pekerja.
“Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya informasi pekerja yang mengalami kecelakaan tetapi disebut harus mengeluarkan biaya pengobatan sendiri ” , Tegas Rustam.
Rustam menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh pekerja telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta bagaimana penanganan perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja.
Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan dan pemenuhan hak jaminan sosial pekerja juga dinilai perlu diperjelas.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga menyoroti informasi mengenai perubahan pembayaran lembur operator yang disebut saat ini sebesar Rp20 ribu.
Belum diketahui apakah nominal tersebut merupakan pembayaran per jam atau menggunakan mekanisme lainnya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap jam kerja, daftar lembur, slip upah, serta dasar penghitungan lembur yang diterapkan.
Rustam meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari nominal pembayaran, tetapi juga diperiksa berdasarkan ketentuan pengupahan dan waktu kerja yang berlaku.
Rustam Effendi menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap memiliki hak normatif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ia meminta pihak Yayasan Global Grasindo dan PT Global Printpack Indonesia memberikan penjelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja, besaran upah, sistem pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, serta mekanisme penanganan kecelakaan kerja.
Hingga berita ini disusun, Suaragempur.com belum memperoleh tanggapan dari Yayasan Global Grasindo maupun PT Global Printpack Indonesia terkait informasi dan keluhan tersebut.
Suaragempur.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada Yayasan Global Grasindo dan PT Global Printpack Indonesia serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung.
Penulis : Rustam Effendi
Editor : Fachri. H





