BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait isu dugaan cacat administrasi dalam pengadaan pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp2,92 miliar, Jum’at (25/9/2026).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, menegaskan bahwa proyek yang dilaksanakan CV Afdhal Nadira Rafif Family tersebut telah melalui tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi itu disampaikan Firdaus kepada wartawan pada Jumat (25/9/2026), menyusul munculnya sorotan mengenai kualifikasi perusahaan pelaksana, khususnya terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta keberadaan perusahaan yang sama sebagai penyedia dalam paket pengadaan lainnya.
Firdaus membantah anggapan bahwa CV Afdhal Nadira Rafif Family tidak memiliki SBU yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Menurut dia, tudingan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maupun subklasifikasi SBU yang dianggap tidak sesuai.
“Dalam pemberitaan yang beredar tidak disebutkan KBLI maupun subklasifikasi SBU apa yang dianggap melanggar. Sangat tidak beralasan mengklaim penyedia tidak memiliki SBU tanpa mengetahui jenis SBU yang dipersyaratkan,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, proses pengadaan pekerjaan pencegahan bencana tersebut dilakukan melalui mekanisme mini-kompetisi pada sistem e-Katalog Versi 6 INAPROC.
Menurutnya, sistem tersebut melakukan penyaringan terhadap penyedia berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk KBLI dan skala usaha.
Penyedia yang tidak memenuhi kriteria KBLI yang ditentukan, kata dia, tidak dapat mengikuti proses mini-kompetisi pada paket bersangkutan.
“Hasil evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis membuktikan bahwa CV Afdhal Nadira Rafif Family memenuhi seluruh kualifikasi legalitas dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan oleh aturan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun regulasi teknis konstruksi,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, Firdaus menegaskan bahwa penetapan penyedia bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan proses pengadaan dan evaluasi terhadap dokumen kualifikasi peserta.
Sorotan juga muncul karena CV Afdhal Nadira Rafif Family disebut memenangkan paket lain berupa Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan dengan nilai sekitar Rp147,8 juta.
Firdaus menjelaskan bahwa paket sewa kendaraan dan pekerjaan konstruksi pencegahan bencana merupakan dua jenis pengadaan yang berbeda dan masing-masing mempunyai persyaratan serta kualifikasi tersendiri.
Menurut dia, badan usaha dapat memiliki lebih dari satu kode KBLI sepanjang kegiatan usahanya tercantum secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ia juga menyebut tidak terdapat larangan bagi satu penyedia mengikuti atau memenangkan lebih dari satu paket sepanjang memenuhi persyaratan dan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang berlaku.
“Ibarat seorang pengusaha yang mengelola usaha katering sekaligus memiliki toko kelontong di rumahnya, hal itu sah secara hukum. Selama kualifikasi terpenuhi dan kapasitas SKP mencukupi, regulasi memperbolehkan,” kata Firdaus.
Terkait pelaksanaan proyek di lapangan, Firdaus mengatakan pekerjaan fisik pencegahan bencana di Kabupaten Pringsewu berada dalam pengawasan tim teknis dan konsultan pengawas.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, ketentuan perizinan, serta dokumen kontrak.
Pengawasan tersebut, menurut Firdaus, menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran sekitar Rp2,92 miliar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan hasil pekerjaan memenuhi ketentuan yang telah disepakati.
Firdaus turut menanggapi anggapan bahwa dirinya sebelumnya terkesan “bungkam” atau menghindari konfirmasi wartawan.
Ia mengatakan keterlambatan memberikan penjelasan bukan karena menghindari pertanyaan media, melainkan karena padatnya kegiatan kedinasan BPBD, termasuk tugas di luar kantor dan rapat penanggulangan bencana.
Dengan klarifikasi tersebut, BPBD Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses pengadaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan melalui mekanisme yang menurut pihaknya sesuai ketentuan.
Meski demikian, keterbukaan dokumen pengadaan, kesesuaian SBU dan KBLI, proses mini-kompetisi, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik tetap menjadi bagian penting yang dapat diuji secara administratif dan faktual untuk menjawab sorotan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Redaksi





