BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi mengajukan permohonan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan dalam 14 paket pengadaan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2026.
Dari 14 paket tersebut, sebanyak 13 paket merupakan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set. KAMPUD menduga terdapat praktik pengaturan dan pengkondisian proyek, termasuk dugaan mark-up harga yang disebut berpotensi berkaitan dengan pemberian cash back kepada pihak tertentu.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., dan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Seno mengatakan, surat permohonan pemeriksaan telah disampaikan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (31/8/2026).
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno.
Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada hasil investigasi internal DPP KAMPUD yang mengklaim menemukan sejumlah keterangan dan bukti petunjuk terkait dugaan pengaturan pembagian paket kepada enam perusahaan penyedia.
Enam perusahaan yang disebut KAMPUD yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Seno menyebut, dugaan tersebut diperoleh antara lain dari keterangan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), keterangan pejabat terkait, serta dokumen yang dikumpulkan timnya.
KAMPUD juga menduga adanya praktik mark-up harga sekitar 20 persen. Dugaan tersebut, menurut Seno, diperoleh setelah pihaknya melakukan survei harga kepada distributor alat kesehatan sebagai pembanding.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan, KAMPUD telah melampirkan sejumlah dokumen dalam permohonan audit, antara lain rekaman percakapan, hasil survei harga pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, hingga dokumen pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md., menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan dugaan persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan paket pengadaan.
Menurut Agung, terdapat indikasi paket kegiatan yang tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, namun kemudian muncul dan dilaksanakan melalui penyedia tertentu.
“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti deskripsi kegiatan dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog. Nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” ujar Agung.
Ia mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia. Menurut KAMPUD, paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, namun kemudian diluncurkan dan penyedianya ditetapkan.
KAMPUD juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih dengan paket belanja alat kedokteran electrocauter sebanyak dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation yang juga disebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, tetapi dengan nilai anggaran berbeda.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menindaklanjuti permohonan tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kita meminta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti permohonan pemeriksaan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di masyarakat,” kata Andi.
Ia mengatakan, KAMPUD juga membuka kemungkinan meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini ditulis, berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan DPP KAMPUD dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari lembaga berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)
#Suaragempur#DPPKAMPUD#BPKRI#AuditInvestigatif#LampungTimur#RSUDKHAhmadHanafiah#ProyekAlkes#AlatKesehatan#DugaanKorupsi#DugaanMarkUp#KKN#Tipikor#PengadaanBarangJasa#Ecatalog#KampungAntikorupsi#LawanKorupsi#Lampung#BeritaLampung#BeritaTerkini#InfoLampung#SuaragempurCom





