Kapolresta Tangerang Diduga “Dikelabui”? Matel Masih Nongkrong di Jalan Raya Balaraja–Kresek dan Kawidaran–Cikupa, Kok Berani Ya?

KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebelumnya telah memberikan peringatan keras soal penagihan kendaraan di jalan. Namun, baru saja suara peringatan menggema, pemandangan di lapangan justru seperti menghadirkan “episode lanjutan”.

Pantauan SUARAGEMPUR.COM, Kamis (3/9/2026), sejumlah orang yang diduga mata elang atau matel masih terlihat berada di kawasan Jalan Raya Balaraja–Kresek, tepatnya wilayah Desa Saga. Mereka tampak mengamati kendaraan yang melintas, terutama ketika arus lalu lintas mulai melambat.

Kalau boleh bertanya, pertanyaannya sederhana, ini matel belum menerima undangan rapat, atau hasil rapatnya belum sampai ke jalan raya?

Pemandangan serupa juga disebut terlihat di Jalan Raya Kawidaran, tepatnya di sekitar samping Rumah Makan Mencari. Di lokasi tersebut, berdasarkan pantauan, terdapat sekitar tujuh orang yang diduga matel berada di sekitar jalan dan diduga mengawasi kendaraan yang melintas.

Jumlahnya pun cukup membuat publik bertanya-tanya. Kalau tujuh orang nongkrong di pinggir jalan bukan sedang menunggu pesanan makanan, sebenarnya sedang menunggu apa?

Padahal, beberapa hari sebelumnya Polresta Tangerang telah mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menyamakan persepsi terkait tata cara penagihan dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai koridor hukum. Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, kekerasan maupun pemaksaan.

Indra Waspada bahkan mengingatkan agar status sebagai penagih utang tidak dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana.

Nah, kalau begitu, publik tentu boleh bertanya, pesan Kapolresta itu sudah sampai ke perusahaan leasing, belum? Kalau sudah, kenapa di jalan masih muncul pemandangan seperti ini?

Jangan-jangan pesan sudah masuk ke grup WhatsApp, tetapi belum dibaca oleh “admin lapangan”.

Keberadaan orang-orang yang diduga matel tersebut tentu belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Bisa saja mereka berada di lokasi untuk kepentingan lain. Namun, apabila benar aktivitas tersebut berkaitan dengan penagihan kendaraan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang.

Perusahaan pembiayaan mana yang memberikan kewenangan? Siapa pihak ketiganya? Apa dasar kewenangannya? Dan yang paling penting, apakah cara mereka bekerja sudah sesuai aturan atau masih menggunakan gaya “lihat kendaraan, langsung sikat”?

Sebab, persoalan sebenarnya bukan sekadar boleh atau tidaknya perusahaan melakukan penagihan. Hak perusahaan untuk menagih kewajiban debitur tentu tetap ada. Yang menjadi persoalan adalah cara penagihannya.

Jangan sampai setelah rapat menghasilkan kesepakatan, di lapangan malah muncul cerita berbeda. Di ruang rapat bahas “koridor hukum”, sementara di pinggir jalan masyarakat melihat “koridor matel”.

Tentu publik tidak berharap Kapolresta Tangerang harus turun satu per satu ke pinggir jalan untuk memastikan siapa saja yang berdiri di sana. Tetapi setidaknya, pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang mereka gunakan harus benar-benar berjalan.

Sebab kalau peringatan sudah disampaikan dengan tegas, perusahaan leasing sudah dikumpulkan, koordinasi sudah dilakukan, tetapi dugaan aktivitas matel masih terlihat di sejumlah titik, maka pertanyaannya menjadi semakin menarik.

Apakah Kapolresta Tangerang yang kurang mendapat informasi, atau ada pihak yang merasa aturan cukup didengar ketika rapat saja?

Jangan sampai nanti muncul kesan bahwa rapatnya di ruang ber-AC, tetapi “praktiknya” tetap panas di jalan raya.

Masyarakat Kabupaten Tangerang tentu menunggu langkah konkret Polresta Tangerang. Jika keberadaan para diduga matel tersebut memang berkaitan dengan aktivitas penagihan kendaraan, aparat diharapkan dapat memastikan apakah mereka bekerja berdasarkan kewenangan yang sah dan menjalankan prosedur sesuai hukum.

Sebab pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan keras, melainkan bukti bahwa pernyataan tersebut benar-benar berlaku di jalan raya.

Kalau sudah dilarang, ya jangan sampai matelnya malah terlihat santai berkeliaran.

Atau jangan-jangan Kapolresta Tangerang memang sedang dikelabui?

Publik yang akan menilai.

Penulis: Fachri

Penerbit: SUARAGEMPUR. COM

#PolrestaTangerang #DebtCollector #Matel #Leasing #Balaraja #Kresek #KabupatenTangerang #JaminanFidusia #PenagihanKendaraan #SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit Investigatif

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi mengajukan permohonan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi…

    Yasinan Malam Jumat Konsisten Lebih dari Setahun, Kantor Kecamatan Kemiri Jadi Ruang Silaturahmi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pengajian rutin Yasinan dan doa bersama setiap malam Jumat di Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, terus berjalan konsisten selama lebih dari satu tahun. Kegiatan keagamaan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit Investigatif

    Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit Investigatif

    Yasinan Malam Jumat Konsisten Lebih dari Setahun, Kantor Kecamatan Kemiri Jadi Ruang Silaturahmi

    Yasinan Malam Jumat Konsisten Lebih dari Setahun, Kantor Kecamatan Kemiri Jadi Ruang Silaturahmi

    Gugatan Asep Nurhidayat terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Minta Rp323,9 Juta

    Gugatan Asep Nurhidayat terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Minta Rp323,9 Juta

    Tanpa Sosialisasi, H Tuti Pemilik Warung di Pinggir Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu Protes: Pemerintah dan Pemborong Diminta Bertanggung Jawab

    Tanpa Sosialisasi, H Tuti Pemilik Warung di Pinggir Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu Protes: Pemerintah dan Pemborong Diminta Bertanggung Jawab

    Kapolresta Tangerang Diduga “Dikelabui”? Matel Masih Nongkrong di Jalan Raya Balaraja–Kresek dan Kawidaran–Cikupa, Kok Berani Ya?

    Kapolresta Tangerang Diduga “Dikelabui”? Matel Masih Nongkrong di Jalan Raya Balaraja–Kresek dan Kawidaran–Cikupa, Kok Berani Ya?

    Matel Masih Berkeliaran di Jalan Raya Serang, Rustam Effendi Pertanyakan Komitmen Polresta Tangerang

    • By Redaksi
    • September 3, 2026
    • 9 views
    Matel Masih Berkeliaran di Jalan Raya Serang, Rustam Effendi Pertanyakan Komitmen Polresta Tangerang

    NO COPY