Matel Masih Berkeliaran di Jalan Raya Serang, Rustam Effendi Pertanyakan Komitmen Polresta Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Keberadaan sejumlah orang yang diduga sebagai mata elang atau “matel” kembali menjadi sorotan. Pada Kamis, 3 September 2026, mereka diduga masih terlihat berada di sekitar Jalan Raya Serang KM 23, Kawidaran, dekat Jembatan Cimanceri, Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mempertanyakan kondisi tersebut. Pasalnya, menurut Rustam, Kapolresta Tangerang sebelumnya pernah menyampaikan komitmen bahwa praktik matel harus dihilangkan dari wilayah Kabupaten Tangerang .

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, orang-orang yang diduga beraktivitas sebagai matel masih terlihat berkumpul di pinggir jalan bersama sejumlah sepeda motor. Kamis (3/9/26).

“Kapolresta Tangerang pernah berjanji bahwa matel harus hilang dari Kabupaten Tangerang. Namun kenyataannya, mereka diduga masih berkeliaran di Jalan Raya Serang KM 23, Kawidaran, dekat Jembatan Cimanceri. Ada apa ini?” ujar Rustam.

Rustam menilai keberadaan matel di ruang publik dapat menimbulkan keresahan, terutama bagi pekerja yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat kepolisian terhadap aktivitas penagihan kendaraan di jalan.

“Apakah matel sudah tidak takut lagi kepada polisi? Kalau aparat saja seolah tidak mereka takuti, apalagi kami sebagai serikat pekerja dan masyarakat biasa,” tegasnya.

Rustam meminta Polresta Tangerang segera turun ke lokasi untuk memeriksa identitas, legalitas, serta kegiatan orang-orang yang diduga sebagai matel tersebut. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak terjadi perampasan kendaraan, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan lain yang meresahkan masyarakat.

Rustam menyoroti bahwa Polresta Tangerang sebelumnya telah mengumpulkan 23 perusahaan leasing pada 26 Agustus 2026 untuk membahas maraknya aksi matel di jalan . Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan .

Kapolresta juga mengingatkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang melarang leasing atau kuasanya melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak di jalan . Bahkan, ia menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya .

Namun, Rustam menilai komitmen tersebut belum diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten di lapangan.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, seorang santri berinisial JK menjadi korban pemerasan oleh enam orang yang diduga matel di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa .

Korban dihentikan secara paksa, digiring ke kantor perusahaan matel, diintimidasi, dan dituduh motornya hasil curian . Pelaku meminta uang Rp2,5 juta, namun korban hanya mampu membayar Rp500 ribu melalui transfer e-wallet .

Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu TB (24), YA (21), dan AF (22), di wilayah Panongan dan Cikupa pada 20 Agustus 2026 . Mereka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara .

Rustam mengimbau seluruh anggota KSPSI (MJH), khususnya para pekerja yang sedang mengalami tunggakan cicilan kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi kawasan tersebut.

“Kami mengimbau seluruh anggota untuk berhati-hati. Jangan mudah menyerahkan kendaraan di jalan. Tetap tenang, hindari perlawanan fisik, dokumentasikan kejadian, dan segera meminta bantuan kepolisian apabila mengalami intimidasi atau pengambilan kendaraan secara paksa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan tunggakan merupakan hubungan keperdataan yang harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau mengambil kendaraan secara sewenang-wenang di jalan.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut atas komitmen pemberantasan matel. Patroli dan penertiban juga diminta ditingkatkan pada titik-titik yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para penagih kendaraan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Tangerang maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait keberadaan orang-orang dalam dokumentasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Red : Suaragempur.com

  • Related Posts

    HATI-HATI JUALAN DI TIKTOK DAN TOKOPEDIA! Kuasa Hukum: Hak Konsumen Jangan Sampai “Dirampas”

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan yang dialami sejumlah pengguna platform perdagangan digital kini bergulir ke meja hijau. Kuasa hukum konsumen, Hefi Irawan, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan…

    Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Perkara di Balaraja Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang menegaskan penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit Investigatif

    Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit Investigatif

    Yasinan Malam Jumat Konsisten Lebih dari Setahun, Kantor Kecamatan Kemiri Jadi Ruang Silaturahmi

    Yasinan Malam Jumat Konsisten Lebih dari Setahun, Kantor Kecamatan Kemiri Jadi Ruang Silaturahmi

    Gugatan Asep Nurhidayat terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Minta Rp323,9 Juta

    Gugatan Asep Nurhidayat terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Minta Rp323,9 Juta

    Tanpa Sosialisasi, H Tuti Pemilik Warung di Pinggir Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu Protes: Pemerintah dan Pemborong Diminta Bertanggung Jawab

    Tanpa Sosialisasi, H Tuti Pemilik Warung di Pinggir Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu Protes: Pemerintah dan Pemborong Diminta Bertanggung Jawab

    Kapolresta Tangerang Diduga “Dikelabui”? Matel Masih Nongkrong di Jalan Raya Balaraja–Kresek dan Kawidaran–Cikupa, Kok Berani Ya?

    Kapolresta Tangerang Diduga “Dikelabui”? Matel Masih Nongkrong di Jalan Raya Balaraja–Kresek dan Kawidaran–Cikupa, Kok Berani Ya?

    Matel Masih Berkeliaran di Jalan Raya Serang, Rustam Effendi Pertanyakan Komitmen Polresta Tangerang

    • By Redaksi
    • September 3, 2026
    • 10 views
    Matel Masih Berkeliaran di Jalan Raya Serang, Rustam Effendi Pertanyakan Komitmen Polresta Tangerang

    NO COPY