JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan yang dialami sejumlah pengguna platform perdagangan digital kini bergulir ke meja hijau. Kuasa hukum konsumen, Hefi Irawan, S.H., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital seperti TikTok dan Tokopedia, khususnya terkait dana hasil penjualan, pemotongan saldo, penahanan dana, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Selasa (1/9/2026).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi pada e-Court yang diperlihatkan, M. Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi tercatat sebagai Penggugat, sementara PT Tokopedia tercantum sebagai salah satu pihak Tergugat. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Hefi Irawan menilai perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nominal uang, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan melalui platform digital.
“Hati-hati berjualan di TikTok dan Tokopedia. Jangan sampai uang hasil usaha yang seharusnya menjadi hak konsumen justru tertahan atau hilang. Klien kami merasa haknya dirugikan dan sekarang kami memilih memperjuangkannya melalui pengadilan,” kata Hefi Irawan, S.H.
Menurut Hefi, apabila dana tersebut secara hukum memang merupakan hak konsumen atau penjual dan tidak terdapat dasar yang sah untuk melakukan penahanan, pemotongan, atau penguasaan atas dana tersebut, maka hak tersebut harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap TikTok dan Tokopedia menunjukkan itikad baik. Kalau itu memang hak konsumen, kembalikan kepada konsumen. Jangan sampai sistem atau kebijakan internal sebuah platform justru menempatkan konsumen pada posisi yang lemah,” tegasnya.
Hefi menegaskan, besarnya sebuah perusahaan maupun platform digital tidak serta-merta membuatnya berada di luar jangkauan hukum Indonesia.
Menurutnya, konsumen memiliki sejumlah hak, termasuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, mendapatkan pelayanan secara benar, serta memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pihaknya akan menggunakan proses persidangan untuk menguji seluruh persoalan secara terbuka, termasuk mekanisme transaksi, aliran dana, dasar pemotongan atau penahanan dana yang dipersoalkan, serta kerugian yang didalilkan oleh para Penggugat.
“Jangan pernah menganggap konsumen tidak berdaya. Ketika hak masyarakat dirugikan, ada hukum dan pengadilan tempat meminta keadilan. Kami akan buktikan dalil-dalil tersebut di depan majelis hakim,” ujar Hefi.
Hefi juga mengingatkan para pedagang daring agar tidak mengabaikan dokumentasi setiap transaksi.
Menurutnya, sejumlah bukti seperti riwayat transaksi, saldo, pemberitahuan dari platform, percakapan dengan layanan pelanggan, bukti pengiriman dan penerimaan barang, dokumen retur, hingga mutasi rekening sebaiknya disimpan dengan baik.
Dokumentasi tersebut dapat menjadi bukti penting apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara pengguna dengan platform perdagangan digital.
Perkara Nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL selanjutnya akan menjadi ruang bagi para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Di sisi lain, pihak Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembelaan dalam proses persidangan.
Judul dan pernyataan mengenai dugaan “perampasan”, penahanan, atau hilangnya hak konsumen dalam pemberitaan ini merupakan tudingan atau pendirian pihak Penggugat/kuasa hukumnya dan belum merupakan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
TikTok, Tokopedia, maupun pihak Tergugat lainnya tetap memiliki hak jawab dan hak untuk membantah seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





