SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Polemik Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika, persoalan ini kini menyentuh aspek integritas dan kelayakan seorang kepala desa dalam menjalankan jabatan publik, Rabu (Rabu/2/9/2026).
KM sebelumnya diketahui sempat diamankan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi yang berkembang menyebutkan hasil pemeriksaan urine terhadap KM menunjukkan hasil positif amfetamin. Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya.
Pemkab Serang harus mengambil sikap tegas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama menyangkut status KM sebagai Kepala Desa Undar Andir.
Kepala desa bukan hanya pejabat administratif. Kepala desa merupakan figur yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Karena itu, ketika seorang kepala desa dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya barang bukti. Hasil pemeriksaan, proses hukum, serta konsekuensi administratif terhadap jabatan kepala desa juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Apakah Pemerintah Kabupaten Serang sudah mengetahui persoalan tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap KM? Apakah Pemkab Serang telah meminta penjelasan dari pihak yang menangani perkara? Dan yang paling penting, apakah status tersebut memiliki konsekuensi terhadap kelayakan KM untuk tetap memimpin Desa Undar Andir?
Peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa telah mengatur mengenai kewajiban, larangan dan mekanisme pemberhentian kepala desa dalam kondisi tertentu. Karena itu, apabila ditemukan fakta hukum yang memenuhi unsur pelanggaran, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikannya.
Jangan sampai masyarakat justru melihat Pemkab Serang diam ketika menyangkut persoalan yang melibatkan kepala desa.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik dan dipimpin oleh orang yang mampu menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya menyatakan KM tidak terbukti melakukan tindak pidana, tentu hal tersebut harus dihormati.
Namun apabila terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran, Pemkab Serang harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tegas pemerintah bukan berarti menghakimi seseorang. Sebaliknya, langkah pemeriksaan yang transparan justru penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Untuk memperoleh penjelasan dan memastikan sikap Pemerintah Kabupaten Serang terkait persoalan tersebut, SUARAGEMPUR.COM telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Kabupaten Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ratu Rachmatuzakiyah belum memberikan respons atau tanggapan terkait persoalan Kepala Desa Undar Andir yang disebut positif amfetamin tersebut.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang sekaligus memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk menjelaskan langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut.
Masyarakat Desa Undar Andir tentu berhak memiliki pemimpin yang dapat menjadi teladan. Karena itu, Pemkab Serang jangan diam. Segera periksa, klarifikasi dan tindak lanjuti persoalan Kepala Desa Undar Andir sesuai fakta hukum yang ada.
Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan anggapan bahwa pemerintah daerah tutup mata terhadap dugaan persoalan narkotika yang melibatkan pejabat pemerintahan desa.
Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Serang. Apakah akan melakukan pemeriksaan secara serius, atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan?
SUARAGEMPUR.COM menegaskan, pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan KM telah terbukti bersalah secara pidana. Status bersalah seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdapat kekeliruan informasi, KM maupun pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Bani Latif
Penerbit: Fachri
#KadesUndarAndir #Amfetamin #PemkabSerang #KabupatenSerang #BeritaBanten #Suaragempur





