DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Yifang CME dan PT Elesun, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Lebih dari sebulan setelah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Juli 2026, sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan pekerja disebut belum mendapat penanganan tegas dari instansi terkait, Selasa (1/9/2026).

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Desk Ketenagakerjaan Polri turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua perusahaan tersebut.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pembayaran upah pekerja yang berada jauh di bawah UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang disampaikan kepada pihak KSPSI, gaji kotor yang diterima disebut hanya sekitar Rp3,3 juta. Setelah dipotong biaya makan dan sejumlah biaya lainnya, penghasilan bersih yang diterima pekerja disebut hanya sekitar Rp2 juta.

Selain persoalan upah, KSPSI juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lain, di antaranya pembayaran lembur yang disebut hanya sekitar Rp10 ribu per jam, pencabutan layanan kesehatan, pemotongan gaji ketika pekerja sakit, ketidakjelasan status hubungan kerja, hingga dugaan perpindahan pekerja antarpenyedia jasa.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja juga dipertanyakan.

Sorotan lain muncul terkait kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke kawasan perusahaan pada 30 Juli 2026.

Menurut informasi yang disampaikan kepada KSPSI, sejumlah pekerja diduga dikurung atau dibatasi pergerakannya di area kerja dan dilarang keluar maupun berkomunikasi dengan pihak luar selama berlangsungnya kunjungan.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menilai jika dugaan tersebut benar, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

“Mereka menyembunyikan orang-orang yang sesungguhnya membangun pabrik itu. Dikurung, dibungkam, tak boleh berbicara. Ini cara kerja penindasan, bukan kebanggaan daerah,” ujar Rustam.

Rustam juga mempertanyakan lambannya pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa kunjungan pejabat negara tidak menjadi momentum untuk menutupi persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.

“Kami bertanya dengan lantang, mengapa PT Yifang seolah-olah kebal hukum? Apakah karena baru saja dikunjungi Wakil Presiden, lalu kesalahan nyata dibiarkan dilupakan begitu saja?” tegasnya.

Ia meminta agar tidak ada pihak yang memberikan gambaran berbeda kepada pimpinan negara mengenai kondisi sebenarnya di perusahaan.

“Jangan menipu pimpinan negara demi pencitraan semata. Jangan jadikan Wakil Presiden sebagai alat pengesahan pabrik nakal,” katanya.

DPC KSPSI Kabupaten Tangerang meminta Desk Ketenagakerjaan Polri bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT Yifang CME dan PT Elesun.

Sedikitnya ada empat langkah yang didesak dilakukan, yakni melakukan inspeksi mendadak dan memeriksa slip gaji, daftar pembayaran upah, perjanjian kerja serta kepesertaan BPJS.

Kedua, melakukan wawancara terhadap pekerja secara langsung dan bebas tanpa tekanan dari pihak manajemen.

Ketiga, memberikan perlindungan kepada pekerja yang memberikan keterangan apabila terdapat indikasi intimidasi.

Keempat, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Terkait dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, KSPSI juga menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap ketentuan tertentu mengenai upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Namun, penerapan sanksi pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Rustam menegaskan bahwa pembangunan industri, termasuk industri kendaraan listrik, seharusnya tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kemajuan industri kendaraan listrik nasional tidak akan berharga jika dibangun di atas ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Yifang CME, PT Elesun maupun instansi terkait mengenai berbagai dugaan tersebut.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Polemik penanganan Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, kembali bergulir. Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa KM sempat diamankan Ditresnarkoba Polda Banten…

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pengadaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    NO COPY