Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya menunjukkan perkembangan. Kepolisian Resor Serang menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, Selasa (10/3/2026).

Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima oleh orang tua korban, Suprian, tertanggal 9 Maret 2026 dari Polres Serang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 28 Januari 2025 di wilayah Desa Wadas Kubang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Saat itu korban, Diki Kusuma Arifin, diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah warga setelah dituduh melakukan pencurian, meskipun korban dan teman-temannya membantah tuduhan tersebut.

Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, orang tua korban masih berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi anaknya.

Suprian mengatakan, dirinya telah menunggu cukup lama sejak kejadian tersebut terjadi. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.

“Yang kami harapkan hanya keadilan. Anak kami menjadi korban, dan kami ingin pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak kami diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian karena proses penanganannya dinilai memakan waktu cukup lama sejak kejadian pada Januari 2025 hingga akhirnya memasuki tahap penyidikan pada awal tahun 2026.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Redaksi

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY