TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK, pemotongan gaji, pembayaran lembur rendah dan status kerja bermasalah belum juga ditindaklanjuti, Rabu(12/8/2026).
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menilai lambatnya respons mencurigakan. “Kalau pemerintah serius, pemeriksaan seharusnya sudah dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.”
Rustam tidak menyalahkan Wapres. Namun, jika dugaan itu benar, berarti Wapres hanya disuguhi kemegahan pabrik, bukan kenyataan sesungguhnya.
“Kalau hak pekerja dilanggar dan disembunyikan saat kunjungan, maka patut diduga Wapres telah ditipu oleh pengusaha PT Yifang.”
Ia juga mempertanyakan siapa yang merekomendasikan perusahaan tersebut sebagai lokasi kunjungan kenegaraan tanpa memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaannya terlebih dahulu.
KSPSI mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun melakukan pemeriksaan mendadak: periksa slip gaji, daftar upah, perjanjian kerja, kepesertaan BPJS, dan wawancarai pekerja secara bebas tanpa tekanan manajemen. Pekerja yang memberi keterangan harus dilindungi dari tindakan balasan.
“Jangan hanya cepat untuk acara seremonial, tapi lambat saat buruh minta perlindungan. Investasi harus taat hukum, tidak boleh dibangun di atas penindasan hak pekerja,” tegas Rustam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Yifang maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





