TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat kembali bekerja setelah masa skorsing berakhir, hingga diduga tidak mendapatkan tindak lanjut atas anjuran Dinas Tenaga Kerja.
Persoalan tersebut mencuat dalam agenda klarifikasi yang digelar Dinas Pengawasan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Selasa (11/8/2026).
Olivia mengungkapkan, dirinya pernah dikenai skorsing oleh perusahaan tanpa menerima upah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya kehilangan penghasilan meskipun ia mengaku masih memiliki keinginan untuk bekerja dan kembali menjalankan tugasnya.
Dalam perkara ketenagakerjaan, persoalan upah dan status pekerja selama proses perselisihan harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen hubungan kerja yang berlaku. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur hubungan kerja dan proses PHK.
Olivia juga menyampaikan bahwa laporan kepolisian yang disebut menjadi salah satu alasan perusahaan memberikan skorsing bukan atas namanya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam perkara tersebut.
Persoalan semakin pelik setelah masa skorsing berakhir. Olivia mengaku tidak langsung diperbolehkan kembali bekerja seperti sebelumnya. Ia disebut hanya diperkenankan menunggu di sekitar pos keamanan dan tidak diperbolehkan memasuki area produksi, sementara posisi pekerjaannya disebut telah ditempati orang lain.
Menurut Olivia, perusahaan kemudian mengeluarkan surat pemanggilan. Namun, ia menilai pemanggilan tersebut belum menyelesaikan persoalan karena dirinya tetap belum dapat bekerja sebagaimana sebelumnya.
Di sisi lain, terdapat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yang disebut merekomendasikan agar Olivia kembali bekerja. Namun, menurut pihak Olivia, anjuran tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut membuat Olivia mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi dirinya masih ingin bekerja, tetapi di sisi lain ia tidak mendapatkan kepastian mengenai pekerjaannya maupun penghasilan. Karena kondisi tersebut berlangsung cukup lama, Olivia kemudian memilih menempuh langkah hukum untuk meminta penyelesaian hubungan kerja.
“Pengusaha tidak boleh memainkan peraturan sesuka hati. Hak pekerja harus dihormati dan setiap persoalan hubungan industrial harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar pihak yang mengikuti dan memantau persoalan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan anjuran instansi ketenagakerjaan serta kepastian status seorang pekerja. Dinas Pengawasan Wilayah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak, termasuk memeriksa dokumen skorsing, pembayaran upah, surat pemanggilan, serta pelaksanaan anjuran dinas.
Sementara itu, PT Tunas Alfin Plant 2 juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan yang disampaikan pekerja. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen dan keterangan dari kedua belah pihak.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





