PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat kembali bekerja setelah masa skorsing berakhir, hingga diduga tidak mendapatkan tindak lanjut atas anjuran Dinas Tenaga Kerja.

Persoalan tersebut mencuat dalam agenda klarifikasi yang digelar Dinas Pengawasan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Selasa (11/8/2026).

Olivia mengungkapkan, dirinya pernah dikenai skorsing oleh perusahaan tanpa menerima upah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya kehilangan penghasilan meskipun ia mengaku masih memiliki keinginan untuk bekerja dan kembali menjalankan tugasnya.

Dalam perkara ketenagakerjaan, persoalan upah dan status pekerja selama proses perselisihan harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen hubungan kerja yang berlaku. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur hubungan kerja dan proses PHK.

Olivia juga menyampaikan bahwa laporan kepolisian yang disebut menjadi salah satu alasan perusahaan memberikan skorsing bukan atas namanya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

Persoalan semakin pelik setelah masa skorsing berakhir. Olivia mengaku tidak langsung diperbolehkan kembali bekerja seperti sebelumnya. Ia disebut hanya diperkenankan menunggu di sekitar pos keamanan dan tidak diperbolehkan memasuki area produksi, sementara posisi pekerjaannya disebut telah ditempati orang lain.

Menurut Olivia, perusahaan kemudian mengeluarkan surat pemanggilan. Namun, ia menilai pemanggilan tersebut belum menyelesaikan persoalan karena dirinya tetap belum dapat bekerja sebagaimana sebelumnya.

Di sisi lain, terdapat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yang disebut merekomendasikan agar Olivia kembali bekerja. Namun, menurut pihak Olivia, anjuran tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut membuat Olivia mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi dirinya masih ingin bekerja, tetapi di sisi lain ia tidak mendapatkan kepastian mengenai pekerjaannya maupun penghasilan. Karena kondisi tersebut berlangsung cukup lama, Olivia kemudian memilih menempuh langkah hukum untuk meminta penyelesaian hubungan kerja.

“Pengusaha tidak boleh memainkan peraturan sesuka hati. Hak pekerja harus dihormati dan setiap persoalan hubungan industrial harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar pihak yang mengikuti dan memantau persoalan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan anjuran instansi ketenagakerjaan serta kepastian status seorang pekerja. Dinas Pengawasan Wilayah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak, termasuk memeriksa dokumen skorsing, pembayaran upah, surat pemanggilan, serta pelaksanaan anjuran dinas.

Sementara itu, PT Tunas Alfin Plant 2 juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan yang disampaikan pekerja. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan dokumen dan keterangan dari kedua belah pihak.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Sempat Diamankan Polda Banten, Pemilik Kosmetik Tanpa Izin Edar Kini Dibebaskan, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Tebusan Disorot Publik

    TANGERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Polda Banten. Kali ini, seorang warga berinisial (MS) dikabarkan sempat diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus…

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa perburuhan di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Desa Beberan, Kabupaten Serang, kian memanas. Rudi, petugas keamanan perusahaan, menyampaikan pengakuan mengejutkan kepada Pengurus Daerah FSP TSK…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Sempat Diamankan Polda Banten, Pemilik Kosmetik Tanpa Izin Edar Kini Dibebaskan, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Tebusan Disorot Publik

    Sempat Diamankan Polda Banten, Pemilik Kosmetik Tanpa Izin Edar Kini Dibebaskan, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Tebusan Disorot Publik

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    Harlah BPPKB ke-28 di Stadion Pakansari: Debus Banten, Santunan Anak Yatim, dan Semangat Persaudaraan Menggema

    Harlah BPPKB ke-28 di Stadion Pakansari: Debus Banten, Santunan Anak Yatim, dan Semangat Persaudaraan Menggema

    “Jenderal Bintang Satu, Bintang Dua hingga Kopassus” Disebut Rudi, Ada Apa di Balik Polemik Serikat Pekerja di PT Mega Steel?

    “Jenderal Bintang Satu, Bintang Dua hingga Kopassus” Disebut Rudi, Ada Apa di Balik Polemik Serikat Pekerja di PT Mega Steel?

    NO COPY