Sidang Gugatan PMH di PN Tangerang Masuk Tahap Pembacaan Gugatan, Hakim Tetapkan Jadwal e-Court

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang kali ini beragendakan laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Rabu (11/3/2026).

Perkara ini diajukan oleh Endang Darajat dan Rustam Effendi selaku penggugat terhadap Kanit III Ranmor, Kasatreskrim, Kapolres Tangerang Selatan, serta Kapolda Metro Jaya sebagai para tergugat.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dengan dihadiri panitera, para penggugat, serta kuasa hukum dari pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu menerima laporan hasil mediasi yang sebelumnya dinyatakan deadlock karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyatakan tidak ada perubahan terhadap materi gugatan dan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Sementara itu, dalam persidangan juga disampaikan bahwa Tergugat IV, Kapolda Metro Jaya, telah memberikan kuasa kepada tim hukum dari kepolisian yang diwakili IPTU Abdul Syukur. Dengan demikian, seluruh pihak tergugat dalam perkara ini kini diwakili oleh tim kuasa hukum dari kepolisian.

Majelis hakim kemudian menetapkan kalender persidangan melalui sistem e-Court untuk tahapan selanjutnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, jawaban dari para tergugat akan disampaikan pada 25 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan replik dari pihak penggugat pada 30 Maret 2026, serta duplik dari pihak tergugat pada 6 April 2026.

Untuk agenda sidang berikutnya setelah tahapan tersebut, majelis hakim menyatakan akan ditentukan kemudian melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pun ditutup oleh majelis hakim dengan menunggu jawaban resmi dari para tergugat yang akan disampaikan secara e-Court pada 25 Maret 2026.

Perkara gugatan PMH ini sebelumnya telah melalui dua kali proses mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Redaksi

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY