PT Gunung Mulia Steel Mangkir dari Panggilan Disnaker, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Union Busting ke Polda Banten

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Upaya mediasi dalam sengketa ketenagakerjaan antara dua pekerja dan pihak manajemen PT Gunung Mulia Steel (GMS) menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan yang dijadwalkan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 500.25.24/0202/HI tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status kerja dua karyawan PT GMS, yakni Sutriadi dan Dion, yang diketahui dirumahkan atau di-off oleh perusahaan tanpa kejelasan status.

Kuasa hukum kedua pekerja dari Firma Hukum ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya berinisiatif membentuk serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Namun, menurutnya, niat tersebut justru direspons dengan dugaan intimidasi oleh pihak manajemen perusahaan.

“Klien kami dipanggil oleh salah satu manajemen bernama Yayan dan diminta untuk mengundurkan diri. Karena mereka menolak, akhirnya status mereka digantung atau diliburkan tanpa kejelasan hingga sekarang,” ujar Asnawi saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Serang.

Tim kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran dan validasi data ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Hasilnya, ditemukan bahwa status kepesertaan kedua pekerja tersebut sudah dinonaktifkan sejak Januari 2024.

Pihak BPJS menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan dengan keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Klien kami tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri apa pun. Ada indikasi kuat bahwa surat tersebut dipalsukan oleh oknum perusahaan untuk memutus hak-hak klien kami secara sepihak,” tegas Asnawi.

Menanggapi ketidakhadiran pihak perusahaan dalam klarifikasi Disnaker serta dugaan adanya tindak pidana, kuasa hukum akhirnya mengambil langkah hukum.

Moh. Asnawi, S.H. menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Dirreskrimsus Polda Banten melalui Unit Desk Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami tidak akan tinggal diam. Selain persoalan administratif di Disnaker, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja serta dugaan pemalsuan dokumen harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana,” pungkasnya.

Reporter : Riski

  • Related Posts

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY