PT Gunung Mulia Steel Mangkir dari Panggilan Disnaker, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Union Busting ke Polda Banten

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Upaya mediasi dalam sengketa ketenagakerjaan antara dua pekerja dan pihak manajemen PT Gunung Mulia Steel (GMS) menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan yang dijadwalkan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 500.25.24/0202/HI tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status kerja dua karyawan PT GMS, yakni Sutriadi dan Dion, yang diketahui dirumahkan atau di-off oleh perusahaan tanpa kejelasan status.

Kuasa hukum kedua pekerja dari Firma Hukum ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya berinisiatif membentuk serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Namun, menurutnya, niat tersebut justru direspons dengan dugaan intimidasi oleh pihak manajemen perusahaan.

“Klien kami dipanggil oleh salah satu manajemen bernama Yayan dan diminta untuk mengundurkan diri. Karena mereka menolak, akhirnya status mereka digantung atau diliburkan tanpa kejelasan hingga sekarang,” ujar Asnawi saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Serang.

Tim kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran dan validasi data ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Hasilnya, ditemukan bahwa status kepesertaan kedua pekerja tersebut sudah dinonaktifkan sejak Januari 2024.

Pihak BPJS menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan dengan keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Klien kami tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri apa pun. Ada indikasi kuat bahwa surat tersebut dipalsukan oleh oknum perusahaan untuk memutus hak-hak klien kami secara sepihak,” tegas Asnawi.

Menanggapi ketidakhadiran pihak perusahaan dalam klarifikasi Disnaker serta dugaan adanya tindak pidana, kuasa hukum akhirnya mengambil langkah hukum.

Moh. Asnawi, S.H. menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Dirreskrimsus Polda Banten melalui Unit Desk Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami tidak akan tinggal diam. Selain persoalan administratif di Disnaker, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja serta dugaan pemalsuan dokumen harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana,” pungkasnya.

Reporter : Riski

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam…

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 9 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    NO COPY