LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan perangkat komunikasi senilai Rp17.455.245.000 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan pihaknya kembali mengawal laporan dugaan tipikor tersebut setelah sebelumnya secara resmi mendaftarkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 12 Februari 2025.
Menurut Seno, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk memastikan berbagai laporan dugaan korupsi yang belum tuntas dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas,” kata Seno dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, salah satu perkara yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook dan perangkat komunikasi di Disdikbud Lampung Tengah.
Seno menyebut perkara tersebut saat ini ditangani bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
“Kami meminta Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. menunjukkan keseriusan dalam mengusut laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Seno menilai perkara pengadaan Chromebook di Lampung Tengah merupakan objek yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang sebelumnya berkaitan dengan pengadaan Chromebook di tingkat pemerintah pusat.
Menurutnya, perbedaan tersebut dapat dilihat dari mekanisme pengadaan, pihak yang mengelola anggaran, sumber dana, serta tahun anggaran.
“Pelaksanaan proyek Chromebook pada Disdikbud Lampung Tengah merupakan persoalan yang tidak terkait atau objek yang berbeda dan terpisah dengan perkara korupsi proyek Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2019-2022,” jelas Seno.
Ia menyebut pengadaan di Lampung Tengah dikelola oleh Disdikbud sebagai pengguna anggaran melalui mekanisme e-purchasing. Kontrak pekerjaan juga disebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Lampung Tengah dengan enam penyedia.
Selain itu, kata Seno, sumber anggaran proyek tersebut berasal dari DAK dan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Karena itu, sudah seharusnya Kejari Lampung Tengah menunjukkan keseriusan kinerjanya dengan mengusut tuntas laporan dugaan tipikor proyek Chromebook dan komunikasi tersebut,” tegasnya.
Seno juga mengungkapkan bahwa DPP KAMPUD sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus Kejari Lampung Tengah.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada 3 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, KAMPUD mengaku telah memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah data yang diminta oleh penyidik sebagai bahan awal dalam penanganan laporan.
“Kami telah hadir di kantor Kejari Lampung Tengah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus sebagai pelapor. Keterangan secara lisan dan langsung seputar laporan tersebut telah kami sampaikan,” ungkapnya.
Ia berharap proses pendalaman terhadap laporan tersebut segera dilakukan secara komprehensif sehingga apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Seno juga menyinggung informasi sebelumnya bahwa tim Pidsus Kejari Lampung Tengah akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
Menurutnya, koordinasi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda proses penanganan laporan dugaan korupsi di daerah.
“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini dan tidak menjadikan alasan adanya penanganan perkara oleh Kejagung dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai 2022 untuk menunda penanganan dugaan tipikor proyek Chromebook di daerah yang dikelola Disdikbud Lampung Tengah tahun anggaran 2023,” katanya.
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah memastikan laporan pengaduan tersebut masih ditangani oleh bidang Pidsus.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mengatakan penanganan laporan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky, Kamis (13/8/2026).
Okky juga menyampaikan apresiasi kepada DPP KAMPUD yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kejaksaan.
“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya.
Hingga kini, Kejari Lampung Tengah menyatakan proses penanganan laporan masih berjalan. Sementara DPP KAMPUD meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut serta mengusut secara transparan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





