Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Sebuah pesan yang diduga disampaikan oleh seorang bidan di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan ibu hamil menuai polemik. Pasalnya, pesan tersebut berisi peringatan kepada peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tidak melahirkan di rumah sakit swasta. Bahkan, dalam isi pesan itu disebutkan bahwa apabila diketahui melahirkan di rumah sakit swasta, nomor BPJS peserta akan diminta untuk diblokir, Selasa (11/8/2026).

Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, bidan yang diketahui berinisial UD, bertugas sebagai bidan desa di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dan bertugas di Puskesmas Kresek, menuliskan pesan sebagai berikut:

“Ibu-ibu saya ingatkan kembali jika BPJS dari pemerintah, tolong lahiran ke puskesmas, jangan ke swasta karena BPJS pemerintah yang bayar, bukan bayar mandiri. Paham ya ibu-ibu. Jika sampai ketahuan berada di RS swasta, tanpa rasa hormat saya akan minta blokir nomor BPJS.”

Isi pesan tersebut langsung memicu pertanyaan dan kekhawatiran. Sejumlah pihak menilai kalimat tersebut bernada ancaman dan berpotensi menimbulkan ketakutan maupun kesalahpahaman di kalangan ibu hamil peserta BPJS PBI.

Berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan memang diwajibkan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan sistem rujukan yang berlaku. Namun, kewenangan untuk mengaktifkan, menonaktifkan, maupun memblokir status kepesertaan BPJS Kesehatan bukan merupakan kewenangan tenaga kesehatan secara perorangan, melainkan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila peserta memperoleh kondisi kegawatdaruratan medis, pelayanan juga dapat diberikan di fasilitas kesehatan yang mampu menangani pasien sesuai dengan ketentuan JKN.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas Kresek, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang guna meminta klarifikasi mengenai isi pesan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi yang bersangkutan atau bagian dari kebijakan resmi institusi.

Apabila isi pesan tersebut terbukti benar, berbagai pihak menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap cara penyampaian informasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan semestinya disampaikan secara persuasif, tidak bernada intimidatif, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Fachri

  • Related Posts

    Rumah Warga Desa Kemiri Roboh, Camat Rudi HK Pastikan Penanganan dan Bantuan Segera Direalisasikan

    KABUPATEN TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono (Rudi HK), didampingi petugas Trantib Satpol PP Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Kemiri Suhud, serta Ketua Kampung Siaga Bencana (KSB), mengunjungi kediaman Ibu…

    Miris! Hampir Setahun Berjuang Melawan Kanker Ganas, Sukmani Berharap Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Membantu

    KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kisah pilu dialami Sukmani (48), warga Kampung Karoya RT 07 RW 03, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Hampir satu tahun terakhir, Sukmani harus berjuang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Sempat Diamankan Polda Banten, Pemilik Kosmetik Tanpa Izin Edar Kini Dibebaskan, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Tebusan Disorot Publik

    Sempat Diamankan Polda Banten, Pemilik Kosmetik Tanpa Izin Edar Kini Dibebaskan, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Tebusan Disorot Publik

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    Harlah BPPKB ke-28 di Stadion Pakansari: Debus Banten, Santunan Anak Yatim, dan Semangat Persaudaraan Menggema

    Harlah BPPKB ke-28 di Stadion Pakansari: Debus Banten, Santunan Anak Yatim, dan Semangat Persaudaraan Menggema

    “Jenderal Bintang Satu, Bintang Dua hingga Kopassus” Disebut Rudi, Ada Apa di Balik Polemik Serikat Pekerja di PT Mega Steel?

    “Jenderal Bintang Satu, Bintang Dua hingga Kopassus” Disebut Rudi, Ada Apa di Balik Polemik Serikat Pekerja di PT Mega Steel?

    NO COPY