Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Polemik penanganan Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, kembali bergulir. Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa KM sempat diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dan kemudian menjalani rehabilitasi, kini mencuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah keluar dari tempat rehabilitasi disertai isu adanya uang sebesar Rp50 juta, Selasa (1/9/2026).

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan lantaran hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka dari Ditresnarkoba Polda Banten mengenai status terbaru KM maupun dasar hukum yang membuat yang bersangkutan dapat meninggalkan fasilitas rehabilitasi.

Diamnya pihak kepolisian terhadap informasi yang beredar justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah proses penanganan perkara KM memang telah selesai sesuai prosedur, atau terdapat mekanisme lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa KM diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan positif amfetamin, sementara dari informasi yang disampaikan sebelumnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri KM.

KM kemudian disebut ditempatkan di fasilitas rehabilitasi sembari menunggu proses asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Namun, informasi yang diterima redaksi kemudian menyebutkan bahwa KM diduga telah keluar dari tempat rehabilitasi. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya uang Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses keluarnya KM.

Jika benar seseorang yang sebelumnya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Banten kemudian keluar dari fasilitas rehabilitasi, publik patut mengetahui siapa yang mengambil keputusan tersebut, kapan keputusan dibuat, serta apa dasar dan rekomendasi resminya.

Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat uang Rp50 juta dalam proses tersebut, maka persoalannya bukan lagi sekadar menyangkut status rehabilitasi. Informasi itu berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Namun demikian, SUARAGEMPUR.COM menegaskan bahwa dugaan uang Rp50 juta tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan. Redaksi tidak menuduh uang tersebut telah diberikan kepada anggota Ditresnarkoba Polda Banten atau pihak tertentu tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Justru karena itulah, Ditresnarkoba Polda Banten memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memberikan penjelasan secara terang.

Publik membutuhkan jawaban sederhana: apakah benar KM telah keluar dari tempat rehabilitasi? Jika benar, berdasarkan keputusan siapa? Apakah TAT telah mengeluarkan rekomendasi? Apakah terdapat surat resmi yang menjadi dasar keluarnya KM? Dan yang paling penting, apakah ada atau tidak uang Rp50 juta yang berkaitan dengan proses tersebut?

Jangan sampai minimnya informasi dari aparat justru membuat berbagai spekulasi berkembang liar.

Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menutup ruang klarifikasi. Penjelasan resmi justru diperlukan untuk membantah informasi yang tidak benar sekaligus memastikan publik bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan dan bebas dari praktik transaksional.

Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan, maka informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dugaan “tangkap lepas” merupakan tuduhan serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berhenti hanya karena tidak adanya klarifikasi.

Ditresnarkoba Polda Banten kini berada dalam posisi yang perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Bukan hanya terkait status KM, tetapi juga mengenai seluruh rangkaian proses penanganannya sejak diamankan, hasil pemeriksaan urine, penempatan rehabilitasi, proses TAT, hingga alasan yang bersangkutan dapat meninggalkan fasilitas rehabilitasi.

Termasuk menjawab secara tegas: benarkah ada uang Rp50 juta dalam proses tersebut?

Jika jawabannya tidak benar, sampaikan secara terbuka dan bantah informasi tersebut.

Jika benar terdapat transaksi, maka masyarakat tentu berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi diperiksa secara serius oleh institusi yang memiliki kewenangan.

Sebab, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui penindakan terhadap masyarakat. Kepercayaan juga ditentukan oleh sejauh mana institusi mampu membuka diri ketika muncul dugaan pelanggaran yang justru menyentuh aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, Ditresnarkoba Polda Banten belum memberikan klarifikasi substantif terkait informasi mengenai keluarnya KM dari tempat rehabilitasi maupun dugaan uang Rp50 juta tersebut.

SUARAGEMPUR.COM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ditresnarkoba Polda Banten, Polda Banten, BNN Provinsi Banten, pihak pengelola rehabilitasi, keluarga KM, serta pihak-pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Publik kini menunggu satu hal: penjelasan resmi, bukan sekadar diam.

Reporter: Fachri huzzer

Editor:Eko Wijianto

Tag:#PoldaBanten#DitresnarkobaPoldaBanten#KadesUndarAndir#UndarAndir#DugaanTangkapLepas#Rehabilitasi#UangRp50Juta #KabupatenSerang #Banten#SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Yifang CME dan PT Elesun, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Lebih dari sebulan setelah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pengadaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    NO COPY