Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek pengadaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin(31/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (31/8/2026) dan berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) serta satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md. dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi serta sejumlah keterangan dan bukti petunjuk yang mereka peroleh.

Menurut Seno, terdapat dugaan pengaturan dan pengkondisian paket pengadaan yang melibatkan enam perusahaan penyedia, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terkait 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga terdapat praktik KKN,” ujar Seno.

Ia menyebut, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pembagian paket pengadaan yang diduga telah dikondisikan. KAMPUD juga menduga adanya komitmen tertentu yang berkaitan dengan dugaan mark-up harga dan pemberian cashback atau potongan harga setelah proses pengadaan selesai.

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” jelasnya.

Seno juga menyebut Plt Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah diduga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan pengadaan dengan pelaksanaan sejumlah paket melalui e-katalog.

Agung mengatakan, pihaknya menemukan dugaan tumpang tindih dalam salah satu paket pengadaan, khususnya belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia.

“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” kata Agung.

Menurutnya, paket tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan paket belanja alat kedokteran electrocautery dua set dengan spesifikasi tertentu yang juga dikerjakan oleh penyedia yang sama.

Atas temuan tersebut, DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan 14 paket pengadaan tersebut.

Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, meminta aparat penegak hukum merespons laporan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kejati Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di masyarakat,” ujar Andi.

Ia menambahkan, KAMPUD tidak menutup kemungkinan meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terkait proses pengadaan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari DPP KAMPUD. Pihak RSUD KH Ahmad Hanafiah maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Polemik penanganan Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, kembali bergulir. Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa KM sempat diamankan Ditresnarkoba Polda Banten…

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Yifang CME dan PT Elesun, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Lebih dari sebulan setelah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    NO COPY