Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

TANGERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Aliansi Peduli Banten menyoroti dugaan praktik jual beli material atau puing hasil galian pekerjaan pembangunan atau peningkatan Jalan Cisoka–Cangkudu yang diduga berasal dari kegiatan proyek pemerintah, Senin(31/8/2026).

Aliansi Peduli Banten menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Apabila material yang dimaksud merupakan bagian dari pekerjaan yang dibiayai melalui APBD atau APBN maupun termasuk Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatan, penguasaan, ataupun pemindahtanganannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.

Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, Inspektorat, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul dan status hukum material yang diduga diperjualbelikan tersebut.

“Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele. Kalau benar material hasil galian proyek pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan prosedur resmi, harus diperiksa siapa yang mengambil, siapa yang menjual, siapa yang membeli atau menerima, serta ke mana hasil penjualannya,” tegas Andry Setiawan.

Menurut Andry, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah material hasil galian tersebut tercatat sebagai BMD, merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi, material sisa pekerjaan, atau berdasarkan ketentuan kontrak memang menjadi hak pihak tertentu.

Hal tersebut penting karena tidak setiap material hasil pekerjaan pemerintah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai aset negara atau daerah. Status kepemilikan dan hak atas material harus diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, dokumen serah terima, serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Aliansi Peduli Banten juga menilai apabila berdasarkan hasil pemeriksaan material tersebut ternyata merupakan barang milik pemerintah daerah dan kemudian dikuasai atau diperjualbelikan tanpa kewenangan, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, baik dari aspek administrasi pemerintahan maupun pidana.

Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah. Penjualan atau pemindahtanganan barang milik negara maupun daerah tidak dapat dilakukan secara bebas oleh individu atau pelaksana proyek tanpa kewenangan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk penggunaan, pemanfaatan, serta pemindahtanganan BMN/BMD.

Karena itu, apabila material yang dipersoalkan ternyata berstatus sebagai BMD, maka pemanfaatan maupun pemindahtanganannya harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aliansi Peduli Banten menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pasal yang tepat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti, dokumen, dan keterangan para pihak.

Apabila ditemukan fakta bahwa seseorang secara melawan hukum menguasai barang milik pihak lain yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah, ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan dalam KUHP dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa. KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk ketentuan mengenai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486.

Selain itu, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, adanya keuntungan pribadi, kerugian keuangan negara atau daerah, maupun unsur tindak pidana lainnya, APH diminta melakukan pendalaman berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.

Aliansi Peduli Banten juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga mengambil atau menjual material. Pihak yang membeli atau menerima material tersebut juga perlu dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul material serta apakah yang bersangkutan mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut berasal dari proyek pemerintah dan diperoleh melalui cara yang tidak sah.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi apabila benar ada transaksi material proyek pemerintah secara ilegal, maka pihak yang menjual maupun pihak yang membeli atau menerima material tersebut harus diperiksa secara profesional sesuai hukum. Jangan sampai aset atau material yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada negara justru menjadi keuntungan pribadi,” ujar Andry.

Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, Aliansi Peduli Banten meminta pemerintah dan APH memeriksa dokumen kontrak pekerjaan Jalan Cisoka–Cangkudu, RAB, spesifikasi teknis, volume dan jenis material hasil galian, status kepemilikan material, serta ketentuan mengenai disposal atau pembuangan material sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola material, bukti transaksi apabila material benar diperjualbelikan, rekaman CCTV, foto, video, keterangan saksi di lapangan, serta kemungkinan adanya kerugian terhadap keuangan atau aset pemerintah daerah.

Aliansi Peduli Banten meminta Polri, Kejaksaan, Inspektorat, serta Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan profesional agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, Aliansi Peduli Banten mendesak agar pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta APH jangan takut menindak apabila bukti memang cukup. Siapa pun yang terbukti mengambil, menjual, menguasai, atau menerima aset atau material pemerintah secara melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik seperti ini,” tegas Andry Setiawan.

Aliansi Peduli Banten juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, bukti transaksi, foto, video, maupun keterangan saksi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar dugaan jual beli material hasil galian proyek Jalan Cisoka–Cangkudu diperiksa secara objektif.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Polemik penanganan Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, kembali bergulir. Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa KM sempat diamankan Ditresnarkoba Polda Banten…

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Yifang CME dan PT Elesun, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Lebih dari sebulan setelah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    Kades Undar Andir Bebas, Polda Banten Mendadak Senyap: Dugaan Tangkap Lepas dan Isu Rp50 Juta Bikin Publik Bertanya-tanya

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    DPC KSPSI Desak Desk Ketenagakerjaan Polri Turun Tangan, PT Yifang Dituding Bayar Upah di Bawah UMK dan Kurung Pekerja Saat Kunjungan Wapres

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Usut Dugaan Mark-Up 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati Lampung

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Bobokan Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Disorot, Dugaan Penjualan Material Bekas untuk Kepentingan Pribadi Dipertanyakan

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Jual Beli Puing Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu, APH Diminta Usut Oknum dan Penerima Material

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Resign di Bawah Tekanan, Mantan Karyawan PT Damai Abadi Persoalkan Hak dan Tempuh Jalur Hukum

    NO COPY