TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Tangerang melayangkan somasi kepada manajemen PT Tunas Alfin Tbk terkait perselisihan hubungan industrial yang dialami Olive Jeremia, pekerja yang disebut sebagai anggota serikat pekerja FSP PPMI–KSPSI (MJH), Jum’at (25/9/2026).
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 063/DPC-KSPSI/KAB.TNG/IX/2026 yang ditujukan kepada pimpinan atau Direktur PT Tunas Alfin Tbk. Perusahaan diketahui beralamat di Kawasan Industri Kencana Alam Kav. 29, Jalan Raya Serang Km 18,8, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Surat somasi tersebut ditandatangani Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, S.H., M.H. dan Sekretaris Dedi Mulyadi pada 25 September 2026.
Dalam surat itu, DPC KSPSI menyatakan telah menerima laporan dan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan yang dialami Olive Jeremia. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan tindakan skorsing serta pembayaran upah yang disebut tidak dilakukan secara penuh selama masa skorsing.
Menurut DPC KSPSI, persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses penanganan pada instansi ketenagakerjaan. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima organisasi pekerja tersebut, terdapat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja agar upah Olive Jeremia dibayarkan secara penuh serta pekerja yang bersangkutan dipanggil kembali untuk bekerja.
DPC KSPSI juga menyebut persoalan mengenai skorsing dan pembayaran upah tersebut telah menjadi objek pemeriksaan atau pengawasan ketenagakerjaan.
Melalui surat somasi tersebut, DPC KSPSI meminta manajemen PT Tunas Alfin Tbk memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum serta alasan pemberlakuan skorsing terhadap Olive Jeremia.
Selain itu, perusahaan diminta menyelesaikan kekurangan pembayaran upah dan hak-hak ketenagakerjaan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan hasil pemeriksaan maupun anjuran dari instansi ketenagakerjaan.
DPC KSPSI juga meminta perusahaan menindaklanjuti anjuran Dinas Tenaga Kerja mengenai pembayaran upah secara penuh dan pemanggilan kembali Olive Jeremia untuk menjalankan pekerjaannya.
Dalam surat tersebut, organisasi pekerja turut meminta agar perusahaan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai diskriminasi, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat pelaksanaan hak pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja secara sah.
DPC KSPSI memberikan batas waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima kepada manajemen PT Tunas Alfin Tbk untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, iktikad penyelesaian, maupun langkah konkret dari perusahaan, DPC KSPSI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan bersama perangkat organisasi dan pihak terkait.
Langkah tersebut, sebagaimana disebut dalam surat somasi, dapat berupa penyampaian aspirasi di depan PT Tunas Alfin Tbk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DPC KSPSI menegaskan masih membuka ruang penyelesaian melalui dialog dan perundingan bipartit. Langkah tersebut dinilai penting agar perselisihan dapat diselesaikan secara baik sekaligus menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang, PD/DPD KSPSI Provinsi Banten, pimpinan federasi yang berafiliasi dengan DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, serta Olive Jeremia.
Hingga berita ini disusun, isi somasi tersebut merupakan posisi dan permintaan dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dalam perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan Olive Jeremia. Tanggapan dari manajemen PT Tunas Alfin Tbk mengenai somasi tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Redaksi





