BIREUEN | SUARAGEMPUR.COM — Pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Herizal, mempertanyakan penanganan laporan polisi yang dibuat oleh mantan karyawannya, Sayuti, Jum’at (25/9/2026).
Herizal mengaku beberapa kali didatangi dan dicari sejumlah anggota kepolisian. Ia juga mengaku diminta datang ke Polres Bireuen, meski menurut keterangannya belum menerima surat panggilan resmi.
Persoalan tersebut, kata Herizal, bermula pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota kepolisian datang mencari keberadaannya terkait laporan yang dibuat Sayuti.
Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen yang disebut bernama Aipda Aprianto. Dalam komunikasi tersebut, menurut Herizal, dirinya diminta datang ke Polres Bireuen.
“Saya bertanya tujuan saya dipanggil dan dalam urusan apa. Saya juga mempertanyakan surat panggilan resminya,” kata Herizal.
Menurut Herizal, dalam komunikasi tersebut dirinya juga diberi tahu bahwa petugas dapat melakukan penjemputan apabila ia tidak datang.
Ia mengaku komunikasi yang dilakukan kepada keponakannya membuat dirinya merasa tertekan dan mengganggu aktivitas pekerjaannya di Medan. Herizal kemudian memutuskan kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.
Persoalan kembali terjadi pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah yang juga digunakan sebagai kantor pribadi.
Saat itu, Herizal mengaku sedang tidak berada di lokasi karena tengah mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapan.
Ia mengatakan mendapat informasi dari karyawan bahwa sejumlah petugas datang mencari dirinya. Herizal juga mengaku sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota kepolisian yang disebut bernama Azhari.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Herizal, dirinya kembali diminta datang ke Polres Bireuen. Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum kedatangan petugas serta keberadaan surat yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Dalam percakapan itu saya meminta izin untuk merekam. Saya ingin semuanya jelas, termasuk mengenai surat dan dasar tindakan terhadap saya,” ujarnya.
Herizal juga mengaku memiliki rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar rumah dan berupaya memasuki lokasi.
Menurut Herizal, kejadian tersebut membuat anggota keluarganya ketakutan.
“Anak saya sampai menangis menelepon karena melihat banyak orang datang mencari saya,” katanya.
Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam persoalan keuangan yang melibatkan Sayuti.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi, serta dokumen terkait kewajiban pembayaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan penyelesaian persoalan keuangan antara Sayuti dan perusahaan.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi, terdapat somasi yang mencantumkan kewajiban pembayaran hampir Rp500 juta.
Somasi tersebut antara lain berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi yang disebut belum diselesaikan.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan memberikan tenggat waktu 20 hari sejak surat diterima untuk menyelesaikan kewajiban.
Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan, perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk tuntutan ganti kerugian.
Selain somasi, Herizal juga menunjukkan surat pernyataan yang menurut keterangannya ditandatangani oleh Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum angka kewajiban sebesar Rp969.746.320.
Dokumen itu juga mencantumkan penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 dengan nomor polisi BL 7674 sebagai jaminan sampai kewajiban kepada perusahaan diselesaikan.
Adanya perbedaan nilai antara dokumen somasi dan surat pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari para pihak, termasuk mengenai dasar perhitungan, transaksi yang diperhitungkan, serta posisi terakhir kewajiban yang diperselisihkan.
Herizal juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti.
Ia mengakui pernah terjadi ketegangan dalam persoalan tersebut, tetapi membantah melakukan tindak kekerasan sebagaimana tuduhan yang disebutnya telah diarahkan kepada dirinya.
Herizal juga menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, dirinya belum pernah menerima surat panggilan secara langsung maupun tertulis dalam kapasitasnya sebagai saksi ataupun pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Herizal meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional dengan mempertimbangkan keterangan serta dokumen dari seluruh pihak.
Ia juga meminta Kapolda Aceh dan Kapolri memberikan perhatian terhadap pengaduannya terkait tindakan sejumlah anggota Polres Bireuen yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan Herizal merupakan versi dari salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sayuti dan Polres Bireuen, termasuk mengenai status hukum Herizal, dasar kedatangan petugas, keberadaan surat panggilan atau surat perintah, serta tudingan mengenai ancaman maupun intimidasi.
Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
Keterangan foto: Sejumlah orang yang disebut sebagai anggota kepolisian saat berada di rumah/kantor milik Herizal berdasarkan dokumentasi yang disampaikan kepada redaksi.
Redaksi





