Abaikan Surat Edaran: Tempat Karaoke Bebas Beroperasi di Bulan Ramadhan, Kinerja Pemerintah Kecamatan Cisoka Jadi Sorotan

Kabupaten Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Tempat hiburan malam berkedok karaoke di Jalan Raya Cisoka, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi secara bebas selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Tak hanya beroperasi, tempat-tempat tersebut juga menyediakan layanan wanita pemandu lagu (LC) dan minuman keras, meski Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran yang secara tegas melarang kegiatan tersebut.

Keberadaan tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah larangan ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk aktivis Kabupaten Tangerang Rustam Effendi, S.H., M.H., yang menyayangkan lemahnya penegakan aturan di tingkat kecamatan. “Tentu ini sangat disayangkan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan Surat Edaran perlu ditindak tegas. Bupati Kabupaten Tangerang juga harus mengevaluasi kinerja Pemerintah Kecamatan Cisoka yang seolah tutup mata terhadap pelanggaran ini,” ujar Rustam pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, serta jasa hiburan umum selama bulan Ramadhan. Dalam poin kedua surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus ditutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Rustam menegaskan bahwa keberanian para pelaku usaha untuk tetap beroperasi di bulan Ramadhan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut nilai-nilai religius dan ketertiban masyarakat di bulan suci,” tambahnya. Ia mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.

Selain itu, Rustam juga menilai bahwa evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan menjadi hal yang mendesak. “Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa implementasi. Jika dibiarkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan kebijakan daerah di masa mendatang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat pun menunggu langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kesucian bulan Ramadhan.

(Editor: Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy