SUARAGEMPUR.COM | Serang – Harapan besar masyarakat terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, kini berubah menjadi kekecewaan. Alih-alih menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa, BUMDes yang dibentuk pada tahun 2022 itu justru menuai sorotan lantaran diduga mangkrak tanpa kejelasan arah dan perkembangan. Jumat (11/04/2025)
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, BUMDes Desa Tengkurak telah menerima penyertaan modal sebesar Rp50 juta dari Dana Desa. Namun hingga kini, tidak tampak aktivitas usaha yang signifikan, apalagi yang memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut hingga saat ini belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, hanya berinisial M, menyatakan keprihatinannya terhadap sistem pengelolaan dana desa yang dinilai jauh dari prinsip transparansi. Ia juga menyoroti anggaran ketahanan pangan tahun lalu yang menurutnya mencapai angka fantastis, khususnya untuk program pemberdayaan unggas bebek.
“Anggarannya ratusan juta rupiah, tapi realisasinya sangat tidak jelas. Bahkan kami menduga dana itu justru masuk ke kantong pribadi oknum kepala desa,” ungkap M kepada media.
M turut berharap agar instansi terkait seperti Inspektorat Daerah segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan atau audit mendalam terhadap pengelolaan BUMDes serta program ketahanan pangan di Desa Tengkurak.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tengkurak, Karta, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa meskipun BUMDes sudah dibentuk pada tahun 2022, namun hingga kini belum disahkan secara resmi oleh pemerintah desa.
“Memang sudah mulai dirancang sejak 2022, tetapi belum disahkan. Jadi sampai saat ini belum ada kegiatan resmi dari BUMDes karena legalitasnya belum ditetapkan,” ujar Karta.
Ketidakjelasan tersebut turut menjadi perhatian dari kalangan masyarakat sipil. LSM Geram Banten Indonesia, Sufyani Prabu, menilai bahwa lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi membuka celah bagi potensi penyimpangan anggaran.
“Kami mendesak pihak desa agar segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Isu ini sudah menjadi keresahan warga, dan transparansi adalah hak publik,” tegas Sufyani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tengkurak belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi. (Red)