Mabuk Asmara, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan Kekasih dan Pasangan Barunya, Terancam 12 Tahun Penjara

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Lantaran diliputi amarah dan tidak terima diputus cinta, seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dan kekasih baru sang mantan dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB. Saat melintas di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, kedua korban—SN (22) dan GP (27)—yang tengah berboncengan sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Tanpa basa-basi, MA langsung mengacungkan celurit dan menyerang keduanya.

Akibat serangan brutal tersebut, SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP menderita luka sobek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa keduanya ke Rumah Sakit dr. Sitanala untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepolisian Sektor Neglasari yang menerima laporan pada pagi harinya langsung bergerak cepat. Dipimpin Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, polisi segera mendatangi rumah sakit, namun korban telah lebih dahulu dipulangkan usai menjalani perawatan.

“Dari keterangan korban SN, diketahui bahwa pelaku adalah MA, mantan kekasihnya sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. MA ditangkap saat bersembunyi di kediamannya dan langsung mengakui semua perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, jaket, dan sweater korban yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Neglasari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” tegas Prapto.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa rasa cinta yang tak terkontrol bisa berujung petaka, tak hanya bagi pelaku, namun juga korban yang tak bersalah. (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY