Mabuk Asmara, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan Kekasih dan Pasangan Barunya, Terancam 12 Tahun Penjara

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Lantaran diliputi amarah dan tidak terima diputus cinta, seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dan kekasih baru sang mantan dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB. Saat melintas di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, kedua korban—SN (22) dan GP (27)—yang tengah berboncengan sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Tanpa basa-basi, MA langsung mengacungkan celurit dan menyerang keduanya.

Akibat serangan brutal tersebut, SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP menderita luka sobek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa keduanya ke Rumah Sakit dr. Sitanala untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepolisian Sektor Neglasari yang menerima laporan pada pagi harinya langsung bergerak cepat. Dipimpin Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, polisi segera mendatangi rumah sakit, namun korban telah lebih dahulu dipulangkan usai menjalani perawatan.

“Dari keterangan korban SN, diketahui bahwa pelaku adalah MA, mantan kekasihnya sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. MA ditangkap saat bersembunyi di kediamannya dan langsung mengakui semua perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, jaket, dan sweater korban yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Neglasari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” tegas Prapto.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa rasa cinta yang tak terkontrol bisa berujung petaka, tak hanya bagi pelaku, namun juga korban yang tak bersalah. (Red)

  • Related Posts

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil…

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 9 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    NO COPY