Mabuk Asmara, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan Kekasih dan Pasangan Barunya, Terancam 12 Tahun Penjara

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Lantaran diliputi amarah dan tidak terima diputus cinta, seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya dan kekasih baru sang mantan dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 02.10 WIB. Saat melintas di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, kedua korban—SN (22) dan GP (27)—yang tengah berboncengan sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Tanpa basa-basi, MA langsung mengacungkan celurit dan menyerang keduanya.

Akibat serangan brutal tersebut, SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP menderita luka sobek cukup dalam di bagian dada sebelah kanan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa keduanya ke Rumah Sakit dr. Sitanala untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepolisian Sektor Neglasari yang menerima laporan pada pagi harinya langsung bergerak cepat. Dipimpin Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, polisi segera mendatangi rumah sakit, namun korban telah lebih dahulu dipulangkan usai menjalani perawatan.

“Dari keterangan korban SN, diketahui bahwa pelaku adalah MA, mantan kekasihnya sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. MA ditangkap saat bersembunyi di kediamannya dan langsung mengakui semua perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, jaket, dan sweater korban yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Neglasari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” tegas Prapto.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa rasa cinta yang tak terkontrol bisa berujung petaka, tak hanya bagi pelaku, namun juga korban yang tak bersalah. (Red)

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    NO COPY