Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU M. Iksir, S.H, Kamis (24/9/2026).

Somasi bernomor 064/SM/LW-ER/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, serta dugaan kelalaian yang menurut pihak keluarga berkaitan dengan meninggalnya Sakdiyah pada 19 Agustus 2026.

Somasi ketiga itu merupakan kelanjutan dari Somasi Pertama Nomor 055/SM/LW-ER/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 dan Somasi Kedua Nomor 060/SM/LW-ER/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan hingga Somasi Ketiga dan Terakhir diterbitkan, pihaknya belum memperoleh jawaban tertulis maupun penyelesaian konkret atas pokok permasalahan dan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan.

Karena itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya memberikan kesempatan terakhir kepada Polres Lampung Timur untuk memberikan jawaban resmi serta melakukan tindak lanjut secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan uraian dalam surat kuasa yang dilampirkan pada somasi, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.47 WIB, sejumlah anggota Polres Lampung Timur mendatangi kediaman Sakdiyah di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa saat itu dilakukan tindakan penggeledahan dan penangkapan tanpa dilengkapi surat perintah resmi yang sah dan diserahkan kepada keluarga.

Menurut versi keluarga yang tertuang dalam dokumen tersebut, peristiwa itu membuat Sakdiyah mengalami ketakutan dan terkejut hingga jatuh pingsan. Sakdiyah kemudian disebut meninggal dunia sekitar pukul 14.55 WIB.

Keterangan tersebut merupakan versi pihak keluarga dan kuasa hukumnya sebagaimana dituangkan dalam dokumen somasi dan surat kuasa, sehingga masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Dalam Somasi Ketiga, ER & Partners mengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta dilakukan pemeriksaan oleh Propam terhadap seluruh personel yang terlibat dalam tindakan di lokasi kejadian.

Kuasa hukum meminta pemeriksaan tersebut dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan profesional.

Pemeriksaan yang diminta mencakup personel yang berada di lokasi, saksi-saksi, kronologi dan waktu kejadian, dokumen serta administrasi tindakan kepolisian, rekaman CCTV apabila tersedia, rekaman komunikasi atau dokumentasi lain yang relevan, serta bukti dan dokumen medis yang berkaitan dengan meninggalnya Sakdiyah.

Kuasa hukum juga meminta Polres Lampung Timur memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis atas seluruh pokok Somasi Pertama dan Kedua, termasuk menjelaskan langkah hukum maupun tindakan internal yang telah atau akan dilakukan.

Persoalan lain yang secara khusus dipertanyakan adalah telepon seluler milik almarhumah Sakdiyah.

ER & Partners meminta kepolisian menjelaskan status, dasar hukum penyitaan, keberadaan, serta penggunaan telepon seluler tersebut.

Kuasa hukum juga meminta HP milik almarhumah dikembalikan apabila berdasarkan ketentuan hukum telah memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.

Selain itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak semata-mata dibatasi pada pemeriksaan etik atau disiplin internal.

Melalui somasi terakhir tersebut, pihak Mursalin memberikan waktu paling lama tujuh hari kalender sejak Somasi Ketiga diterima oleh Polres Lampung Timur.

Dalam tenggat tersebut, kepolisian diminta memberikan jawaban tertulis, klarifikasi terhadap seluruh pokok pengaduan, penjelasan tindak lanjut pemeriksaan, dokumen yang secara hukum dapat diberikan, serta penjelasan mengenai status barang milik almarhumah yang disita.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban atau tindak lanjut yang dinilai patut dan konkret, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum yang tersedia tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam dokumen Somasi Ketiga, sejumlah langkah lanjutan telah dicantumkan apabila tidak tercapai penyelesaian dalam tenggat tersebut.

Langkah itu meliputi pengaduan kepada Divisi Propam Polri, permintaan supervisi dan pemeriksaan kepada Irwasum Polri, pengaduan kepada Komnas HAM RI dan Kompolnas, serta pelaporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

Pihak keluarga juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, tuntutan ganti kerugian, restitusi, kompensasi, maupun upaya hukum lain yang diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum Mursalin dan keluarga almarhumah Sakdiyah.

Meski demikian, dalam surat tersebut kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menentukan kesalahan pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan.

Pihak keluarga, menurut somasi, menginginkan kepastian hukum, transparansi, serta pemeriksaan yang objektif dan profesional atas dugaan pelanggaran prosedur dan peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya Sakdiyah.

Somasi ditandatangani tim kuasa hukum ER & Partners yang terdiri dari Endang Darajat, S.H., Rustam Effendi, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., Moh. Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kompolnas.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Polres Lampung Timur terhadap substansi Somasi Ketiga dan Terakhir tersebut belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Lampung Timur maupun pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Redaksi

  • Related Posts

    100 Warga Desa Peusar Ikuti Cek Kesehatan Gratis dari Puskesmas Panongan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebanyak 100 warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar Puskesmas Panongan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Peusar, Kamis…

    Viral Dugaan Anak “Diadu seperti Ayam” di Kresek, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat dan Dinas Pendidikan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebuah peristiwa yang disebut melibatkan sejumlah anak di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Anak-anak tersebut diduga terlibat perkelahian yang disaksikan sejumlah orang hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    100 Warga Desa Peusar Ikuti Cek Kesehatan Gratis dari Puskesmas Panongan

    100 Warga Desa Peusar Ikuti Cek Kesehatan Gratis dari Puskesmas Panongan

    Pemdes Karang Anyar Gelar MusrenbangDes, Bahas RKPDes 2027 dan Usulan Pembangunan 2028

    Pemdes Karang Anyar Gelar MusrenbangDes, Bahas RKPDes 2027 dan Usulan Pembangunan 2028

    MusrenbangDes Patramanggala Bahas Pembangunan 2027, Infrastruktur, Kesehatan dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

    MusrenbangDes Patramanggala Bahas Pembangunan 2027, Infrastruktur, Kesehatan dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

    Viral Dugaan Anak “Diadu seperti Ayam” di Kresek, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat dan Dinas Pendidikan

    Viral Dugaan Anak “Diadu seperti Ayam” di Kresek, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat dan Dinas Pendidikan

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    Rustam Effendi ketua PD F SP TSK KSPSI Banten Satu Komando dengan DPP KSPSI

    Rustam Effendi ketua PD F SP TSK KSPSI Banten Satu Komando dengan DPP KSPSI

    NO COPY